SUNAH-SUNAH FITRAH (3)
Khitan,
mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak merupakan sunah
fitrah, Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam bersabda :
خَمْسٌ مِنَ
الْفِطْرَةِ - الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ
الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Lima
dari perkara fitrah ialah : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut
bulu ketiak, dan memotong kumis.” (HR. Muslim)
Di dalam
hadits lain dijelaskan Batasan waktu maksimal membiarkan kumis, kuku, bulu
kemaluan, dan bulu ketiak. Anas bin Malik berkata :
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ
الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ
مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Waktu
yang diberikan kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu
ketiak dan mencukur bulu kemaluan adalah tidak membiarkannya lebih dari empat
puluh malam.” (HR. Muslim)
Di antara sunah-sunah fitrah yang telah Allah fitrahkan kepada seluruh manusia normal adalah khitan. Khitan wajib bagi kaum laki-laki dan merupakan kemuliaan bagi kaum perempuan. Di antaranya lagi ialah memotong kuku, karena ia merupakan bentuk pembersihan dan menjauhi dari menyerupai binatang.
Di antaranya lagi
ialah mecabut bulu ketiak dan mencukur rambut yang berada di sekitar kemaluan dengan
menggunakan pisau cukur. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah
menyunahkan semua itu karena mengandung unsur kebersihan dan Kesehatan.
Beberapa poin yang bisa kita ambil dari pemaparan di atas adalah :
- Wajibnya khitan bagi kaum laki-laki.
- Perintah
untuk memotong kuku serta menghilangkan rambut kemaluan dan bulu ketiak.
- Penentuan
batasan membiarkannya panjang hingga empat puluh malam.
- Makruhnya
memanjangkan kuku.
***
(Dikutip
dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah
Ta'ala Hal. 165)
Posting Komentar untuk "SUNAH-SUNAH FITRAH (3)"