Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

NIAT DAN HUKUM-HUKUMNYA





عَنْ أمِيرِ المُؤْمِنِينَ أبي حَفْصِ " عُمَرَ بْنِ الخَطَاب " رَضيَ الله عَنْهُ قَال: سَمِعت رسُولَ الله صَلّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُول: "إنَّمَا الأعْمَالُ بَالْنيَاتِ، وَإنَّمَا لِكل امرئ مَا نَوَى، فمَنْ كَانَتْ هِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ فَهِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرتُهُ لِدُنيا يُصيبُهَا، أو امْرَأة يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُه إلَى مَا هَاجَرَ إليهِ "

Dari Amirul Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al Khathab Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barangsiapa yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan RasulNya. Barangsiapa yang hijrahnya itu karena kesenangan dunia atau karena wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.(HR. Bukhori Muslim)

Ini merupakan hadist yang agung dan mengandung kaidah yang mulia dari kaidah-kaidah dalam islam. Serta merupakan qiyas yang benar untuk mengetahui kadar suatu amalan. Apakah amalan diterima ataukah tidak. Apakah banyak mendapatkan pahalanya atau hanya sedikit.
Nabi Shallallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwasanya kadar atau nilai suatu amal tergantung dengan niatnya. Jika niatnya benar dan amalan itu ditunjukkan ikhlas untuk Allah Ta’ala, maka amalan seperti inilah yang diterima. Namun jika amalan tidak demikian, maka suatu amal itu akan tertolak. Dan sesungguhnya Allah Ta’ala adalah Maha Kaya atas apa yang manusia sekutukan dengan selainNya.
Kemudian Rasulullah memberikan permisalan untuk menjelasan kaidah ini dengan amalan hijrah. Maka barangsiapa yang berhijrah dari Negara yang penuh kesyirikan, dengan mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Berharap dekat dengan Nabi Shallallahu alaihi wa sallam dan mendalami syariat islam, maka hijrahnya berada di jalan Allah. Dan Allah akan memberikan pahala atas niatnya.
Barang siapa yag berhijrah denan tujuan dari tujuan-tujuan dunia, maka niat seperti ini tidak akan mendapatkan pahala. Dan jika niatnya untuk bermaksiat, maka atas niatnya inilah seorang akan mendapatkan balasan berupa hukuman.
Niat merupakan pembeda antara ibadah denan adat kebiasaan, sebagaimana mandi contohnya, jika diniatkan untuk mandi junub, maka ini merupakan amalan ibadah. Sedangkan jika mandi hanya untuk kebersihan dan kesegaran badan maka ini hanya termasuk adat kebiasaan.
Ibnu Rajab menjelaskan bahwa beramal untuk selain Allah ada beberapa bagian/macam:
Terkadang niatnya benar-benar hanya riya’ saja, seorang yagn berniat keuali hanya untuk dilihar manusia dan untuk mendapatkan tujuan dunia, maka tidak diragukan lagi bahwa amal yang demikian itu akan terhapus dan pelakunya akan mendapatkan kebencian dari Allah dan mendapatkan hukuman dariNya.

Ada juga amalan yang diniatkan untuk Alllah ta’ala akan tetapi diiringi dengan riya’. Jika amalan itu sejak awal diniatkan untuk Allah dan dengan riya’, maka amalan itu secara nash yang shahih merupakan amalan yang batal. Namun jika niat awal sebuah amal itu hanya utnuk Allah ta’ala kemudian datang secara tiba-tiba di pertengahan amalnya untuk riya’, dan orang yang beramal itu berusaha untuk mencegah niatan riya itu maka hal demikian itu tidak membahayakannya. Dan para ulama’ berbeda pendapat dalam masalah naitan riya yang datang secar tiba-tiba ketika beramal itu tetap mendapatkan pahal berdasarkan niatnya yang pertama. Wallahu a’lam.

Posting Komentar untuk "NIAT DAN HUKUM-HUKUMNYA"