NIAT DAN HUKUM-HUKUMNYA
عَنْ أمِيرِ
المُؤْمِنِينَ أبي حَفْصِ " عُمَرَ بْنِ الخَطَاب " رَضيَ الله عَنْهُ
قَال: سَمِعت رسُولَ الله صَلّى اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّم يَقُول: "إنَّمَا
الأعْمَالُ بَالْنيَاتِ، وَإنَّمَا لِكل امرئ مَا نَوَى، فمَنْ كَانَتْ هِجْرَتهُ
إلَى اللّه وَرَسُولِهِ
فَهِجْرَتهُ إلَى اللّه وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرتُهُ لِدُنيا يُصيبُهَا، أو امْرَأة يَنْكِحُهَا
فَهِجْرَتُه إلَى مَا هَاجَرَ إليهِ "
Dari Amirul
Mukminin Abu Hafsh, Umar bin Al Khathab Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: “Aku
mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Segala amal itu
tergantung niatnya, dan setiap orang hanya mendapatkan sesuai niatnya. Maka barangsiapa
yang hijrahnya kepada Allah dan RasulNya, maka hijrahnya itu kepada Allah dan
RasulNya. Barangsiapa yang hijrahnya itu karena kesenangan dunia atau karena
wanita yang akan dikawininya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya”.(HR.
Bukhori Muslim)
Ini merupakan
hadist yang agung dan mengandung kaidah yang mulia dari kaidah-kaidah dalam
islam. Serta merupakan qiyas yang benar untuk mengetahui kadar suatu amalan. Apakah
amalan diterima ataukah tidak. Apakah banyak mendapatkan pahalanya atau hanya
sedikit.
Nabi Shallallahu alaihi
wasallam mengabarkan bahwasanya kadar atau nilai suatu amal tergantung
dengan niatnya. Jika niatnya benar dan amalan itu ditunjukkan ikhlas untuk
Allah Ta’ala, maka amalan seperti inilah yang diterima. Namun jika amalan tidak
demikian, maka suatu amal itu akan tertolak. Dan sesungguhnya Allah Ta’ala adalah
Maha Kaya atas apa yang manusia sekutukan dengan selainNya.
Kemudian
Rasulullah memberikan permisalan untuk menjelasan kaidah ini dengan amalan
hijrah. Maka barangsiapa yang berhijrah dari Negara yang penuh kesyirikan,
dengan mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Berharap dekat dengan Nabi
Shallallahu alaihi wa sallam dan mendalami syariat islam, maka hijrahnya berada
di jalan Allah. Dan Allah akan memberikan pahala atas niatnya.
Barang siapa
yag berhijrah denan tujuan dari tujuan-tujuan dunia, maka niat seperti ini
tidak akan mendapatkan pahala. Dan jika niatnya untuk bermaksiat, maka atas
niatnya inilah seorang akan mendapatkan balasan berupa hukuman.
Niat merupakan
pembeda antara ibadah denan adat kebiasaan, sebagaimana mandi contohnya, jika
diniatkan untuk mandi junub, maka ini merupakan amalan ibadah. Sedangkan jika
mandi hanya untuk kebersihan dan kesegaran badan maka ini hanya termasuk adat
kebiasaan.
Ibnu Rajab menjelaskan bahwa
beramal untuk selain Allah ada beberapa bagian/macam:
Terkadang niatnya benar-benar
hanya riya’ saja, seorang yagn berniat keuali hanya untuk dilihar manusia dan
untuk mendapatkan tujuan dunia, maka tidak diragukan lagi bahwa amal yang
demikian itu akan terhapus dan pelakunya akan mendapatkan kebencian dari Allah
dan mendapatkan hukuman dariNya.
Ada juga amalan yang diniatkan
untuk Alllah ta’ala akan tetapi diiringi dengan riya’. Jika amalan itu sejak
awal diniatkan untuk Allah dan dengan riya’, maka amalan itu secara nash yang
shahih merupakan amalan yang batal. Namun jika niat awal sebuah amal itu hanya
utnuk Allah ta’ala kemudian datang secara tiba-tiba di pertengahan amalnya
untuk riya’, dan orang yang beramal itu berusaha untuk mencegah niatan riya itu
maka hal demikian itu tidak membahayakannya. Dan para ulama’ berbeda pendapat
dalam masalah naitan riya yang datang secar tiba-tiba ketika beramal itu tetap
mendapatkan pahal berdasarkan niatnya yang pertama. Wallahu a’lam.
Posting Komentar untuk "NIAT DAN HUKUM-HUKUMNYA"