Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SYARAT SYAHNYA SHALAT


Hadist ke 2

عن أبي هريرة – رضي الله عنه- قال: قال رسول الله –صلى الله عليه وسلم- : ((لا يقبل الله صلاة أحدكم إذاأحدث حتى يتوضاء))

Artinya: Dari Abu Hurairah Radhiyahu anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Allah Subhanahu wata’ala  tidak menerima shalatnya salah seorang diantara kalian jika ia berhadatst sampai ia berwudhu.

[HR. Al-Bukhari (135, 6954), Muslim (225)]

Makna secara umum:

Allah Subhanahu wata’ala sang pembuat syariat yang Maha bijaksana telah memberikan pentunjuk kepada siapa saja yang ingin melakukan shalat agar tidak melakukannya kecuali dalam keadaan baik dan rupa yang indah. Hal ini dikarenakan shalat merupakan penghubung yang kuat antara Rabb dan hamba-Nya, yakni sarana untuk bermunajat kepada-Nya. Oleh karenanya, Allah memerintah agar berwudhu dan bersuci ketika shalat dan mengabarkan bahwa tanpa wudhu maka shalat tertolak, tidak diterima.

Faidah dari Hadist:
  • 1.   Shalatnya orang yang berhadats tidak diterima sampai ia bersuci dari hadats kecil dan besar.
  • 2.     Bahwa hadats itu membatalkan wudhu dan shalat
  • 3.     Yang dimaksud “tidak diterima” adalah tidak sahnya shalat dan tidak adanya balasan pahala.
  • 4.     Hadist diatas menunjukkan bahwa bersuci itu syartnyahnya shalat. Wallahu a’lam.

Posting Komentar untuk "SYARAT SYAHNYA SHALAT"