SYARAT SYAHNYA SHALAT
Hadist ke 2
عن أبي هريرة – رضي الله عنه- قال: قال رسول الله –صلى الله عليه وسلم- : ((لا
يقبل الله صلاة أحدكم إذاأحدث حتى يتوضاء))
Artinya: Dari Abu Hurairah
Radhiyahu anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Allah
Subhanahu wata’ala tidak menerima
shalatnya salah seorang diantara kalian jika ia berhadatst sampai ia berwudhu.
[HR. Al-Bukhari (135, 6954), Muslim (225)]
Makna secara umum:
Allah Subhanahu wata’ala sang
pembuat syariat yang Maha bijaksana telah memberikan pentunjuk kepada siapa saja
yang ingin melakukan shalat agar tidak melakukannya kecuali dalam keadaan baik
dan rupa yang indah. Hal ini dikarenakan shalat merupakan penghubung yang kuat
antara Rabb dan hamba-Nya, yakni sarana untuk bermunajat kepada-Nya. Oleh karenanya,
Allah memerintah agar berwudhu dan bersuci ketika shalat dan mengabarkan bahwa
tanpa wudhu maka shalat tertolak, tidak diterima.
Faidah dari Hadist:
- 1. Shalatnya orang yang berhadats tidak diterima
sampai ia bersuci dari hadats kecil dan besar.
- 2.
Bahwa hadats itu membatalkan wudhu dan shalat
- 3.
Yang dimaksud “tidak diterima” adalah tidak
sahnya shalat dan tidak adanya balasan pahala.
- 4. Hadist diatas menunjukkan bahwa bersuci itu syartnyahnya shalat. Wallahu a’lam.

Posting Komentar untuk "SYARAT SYAHNYA SHALAT"