Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM MENGGANTUNGKAN TAMAIN (JIMAT)



Menggantungkan jimat termasuk perbuatan syirik, karena orang yang memakainya telah menggantungkan nasibnya pada jimat tersebut, padahal Allah Subhanahu Wata’ala telah menyanggah keyakinan itu dalam firman-Nya:

وَلَىِٕنْ سَاَلْتَهُمْ مَّنْ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ لَيَقُوْلُنَّ اللّٰهُ ۗ قُلْ اَفَرَءَيْتُمْ مَّا تَدْعُوْنَ مِنْ دُوْنِ اللّٰهِ اِنْ اَرَادَنِيَ اللّٰهُ بِضُرٍّ هَلْ هُنَّ كٰشِفٰتُ ضُرِّه  اَوْ اَرَادَنِيْ بِرَحْمَةٍ هَلْ هُنَّ مُمْسِكٰتُ رَحْمَتِه قُلْ حَسْبِيَ اللّٰهُ عَلَيْهِ يَتَوَكَّلُ الْمُتَوَكِّلُوْنَ

“Dan sungguh, jika engkau tanyakan kepada mereka, “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?” Niscaya mereka menjawab, “Allah.” Katakanlah, “Kalau begitu tahukah kamu tentang apa yang kamu sembah selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan bencana kepadaku, apakah mereka mampu menghilangkan bencana itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat mencegah rahmat-Nya?” Katakanlah, “Cukuplah Allah bagiku. Kepada-Nyalah orang-orang yang bertawakal berserah diri.” (az-zumar:38)

Rasulullah juga telah mengingatkan hal ini dalam sabdanya yang diriwayatkan oleh Uqbah bin Amir , ia berkata , “Rasulullah bersabda :          

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةَ فَلاَ اَتَمَّ اللَّه لَهُ

“Barang siapa yang menggantungkan tamimah (jimat) pasti Allah tidak akan menyempurnakan nya untuknya “ (HR.Ahmad)

Lebih tegas lagi , dalam riwayat lain Rasulullah    menyatakan bahwa menggantungkan jimat adalah perbuatan syirik :

مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةَ فَقَدْ اَشْرَكَ

“Barang siapa menggantungkan tamimah (jimat) maka ia telah berbuat syirik”

Senada dengan hadits di atas, diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah bersabda:

إنَّ الرِّقَى والتَّمَائِمِ وَالتِّوَلَةِ شِرْكٌ

"Jampi-jampi, jimat dan tiwalah adalah bentuk kesyirikan." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Tiwalah ialah sesuatu yang dibuat oleh tukang sihir yang diyakini dapat menjadikan seorang wanita cinta kepada suaminya, disebut juga dengan pelet.

Allah akan menyerahkan nasib orang yang menggantungkan jimat kepada jimatnya, yang tidak dapat mendatangkan manfaat dan menolak bahaya, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Abdullah bin Akim, ia berkata, "Rasulullah bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ شَيْئًا وُكِلَ إِلَيْهِ

“Barang siapa yang menggantungkan sesuatu (jimat) , maka allah akan menyerahkan kepada jimatnya itu “ (HR.Tirmidzi)

Tamimah atau jimat adalah semua yang dipasang atau digantungkan pada seseorang untuk menolak penyakit ain atau yang lainya, berupa tall, tulang dan semisalnya.

Barang siapa yang menggantungkan benda-benda itu atau menggantungkannya dengan meyakininya dalam hati, maka Rasul telah mendoakan agar keinginannya untuk memperoleh kebaikan atau mencegah bahaya tidak tercapai. Karena menggantungkan tamimah atau jimat termasuk perbuatan syirik.

Dalil-dalil di atas dapat kita ambil beberapa faedah

  1. Barang siapa yang menggantungkan tamimah atau jimat dengan keyakinan bahwa ia dapat memberikan bahaya dan manfaat dengan sendirinya, maka ia telah melakukan syirik akbar, karena ia meyakini adanya bahaya dan manfaat dari selain Allah. Adapun jika ia meyakini bahwa tamimah itu merupakan sebab saja, maka termasuk syirik kecil.
  2. Tidak boleh menggantungkan tamimah walaupun berupa ayat Al-Qur'an Karena para sahabat tidak pernah melakukan hal itu dan karena ia akan menjadi sarana untuk menggantungkan selainnya serta menghinakan Al-Qur’an .
  3. Termasuk pula dalam hal ini ialah menggantungkan potongan kain atau semisalnya di dalam mobil untuk mencegah penyakit ‘ain

Posting Komentar untuk "HUKUM MENGGANTUNGKAN TAMAIN (JIMAT)"