ADAB-ADAB BUANG HAJAT 3
Istinja’
Mengenai istinja’, diriwayatkan dari Salman Al-Farisi :
قِيلَ لَهُ قَدْ عَلَّمَكُمْ نَبِيُّكُمْ صلى الله
عليه وسلم كُلَّ شَىْءٍ حَتَّى الْخِرَاءَةَ . قَالَ فَقَالَ أَجَلْ لَقَدْ
نَهَانَا أَنْ نَسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةَ لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ أَوْ أَنْ
نَسْتَنْجِيَ بِالْيَمِينِ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِأَقَلَّ مِنْ ثَلاَثَةِ
أَحْجَارٍ أَوْ أَنْ نَسْتَنْجِيَ بِرَجِيعٍ أَوْ بِعَظْمٍ
“Pernah dikatakan kepadanya, ‘(Apakah) Nabi kalian mengajarkan
segala sesuatu hingga adab beristinja’? Salman menjawab, ya sungguh, beliau
telah melarang kami menghadap kiblat saat buang air besar, buang air kecil,
beristinja’ dengan tangan kanan, beristinja’ dengan batu kurang dari tiga buah,
atau beristinja dengan kotoran hewan atau tulang.” (HR. Muslim)
Mengenai Istijmar dengan yang ganjil, diriwayatkan dari Jabir bin
Abdillah Radiyallahu ‘Anhu, ia berkata, Rasulullah bersabda :
إِذَا اسْتَجْمَرَ أَحَدُكُمْ فَلْيَسْتَجْمِرْ
وِتْرًا
“Apabila salah seorang dari kalian beristijmar (bersuci dengan
batu), maka hendaklah ia mengganjilkan bilangannya. (HR. Muslim)
Pada hadits yang lain, Abu Qatadah meriwayatkan tentang larangan
memegang kemaluan dengan tangan kanan, ia berkata, “Nabi bersabda :
إِذَا بَالَ أَحَدُكُمْ فَلَا يَأْخُذَنَّ ذَكَرَهُ
بِيَمِينِهِ وَلَا يَسْتَنْجِي بِيَمِينِهِ وَلَا يَتَنَفَّسْ فِي الْإِنَاءِ
“Apabila salah seorang dari kalian kencing, maka janganlah ia
memegang kemaluannya dengan tangan kanan, jangan beristinja’ dengan tangan
kanan, dan jangan bernafas dalam gelas saat minum. (HR. Bukhari dan Muslim)
Adapun sebab larangan beristijmar dengan kotoran atau tulang
didasarkan pada hadits Abdullah bin Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu, ia berkata,
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
لَا تَسْتَنْجُوْا بِالرَّوْثِ وَ لَا
بِالْعِظَامِ فَإِنَّهُ زَادُ إِخْوَانِكُمْ مِنَ الْجِنِّ
“Janganlah kalian beristinja’ dengan menggunakan kotoran hewan dan
tulang, karena ia sesungguhnya makanan saudara kalian dari bangsa jin.” (HR.
Muslim)
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang memegang kemaluan
ketika buang air kecil, atau beristinjak dengan tangan kanannya, juga melarang
beristinja’ dengan batu-batu (yang dapat menghilangkan najis) berjumlah kurang
dari tiga buah. Jika batu itu lebih dari tiga, disunnahkan untuk menetapkannya
pada bilangan ganjil, lima atau tujuh. Begitu pula Rasulullah melarang seorang
muslim beristinja’ dengan kotoran dan tulang, karena ia adalah makanannya jin
dan makanan ternak-ternak mereka.
Dalil-dalil di atas dapat kita ambil faedah-faedah sebagai berikut :
- Larangan menyentuh kemaluan dengan tangan kanan atau beristinja’ dengannya.
- Disyariatkan dalam Istijmar (bersuci dengan
batu) agar menggunakan minimal tiga batu yang bersih ataupun yang lebih dari
itu.
- Disunnahkan beristinja’ dengan bilangan ganjil,
yaitu tiga, lima atau tujuh.
- Haramnya beristijmar dengan menggunakan tulang
atau kotoran, karena itu adalah makanan jin dan makanan ternak-ternak mereka.
(Dikutip dari
Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah
Ta'ala)
Posting Komentar untuk "ADAB-ADAB BUANG HAJAT 3"