Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BEBERAPA PERMASALAHAN SEPUTAR THAHARAH

             

Diriwayatkan Aisyah Radiyallahu ‘Anha mengenai air mani, ia berkata :

كُنْتُ أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُصَلِّي فِيهِ

“Aku pernah mengerik bekas air mani pada pakaian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu beliau menggunakan pakaian itu untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam Riwayat Ibnu Abbas disebutkan :

أَنَّ اَلنَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ

“Nabi Shallallhu ‘Alaihi wa Sallam pernah mandi dengan sisa air mandi Maimunah.” (HR. Bukhari)

Diriwayatkan dari Abu Qatadah, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda mengenai kucing :

إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ إِنَّمَا هِيَ مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ

“Kucing itu tidak najis, ia hanayalah hewan yang biasa berkeliaran di sekelilingmu.” (HR. Abu Dawud)

Diriwayatkan dari Anas, ia berkata mengenai air kencing unta :

قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا

“Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga merekapun sakit. Maka, beliau memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air seni dan susunya. (HR. Bukhari dan Muslim)

Di antara bentuk kemudahan dan toleransi syariat ialah Allah menjadikan segala sesuatu yang sulit dihindari dan sering dibutuhkan, menjadi sesuatu yang mubah.

Di dalam beberapa hadits tersebut terdapat hukum-hukum sesuatu yang suci yang terkadang Sebagian orang ragu-ragu terhadapanya, padahal ada kemudahan dari sayriat.

Hadits-hadits di atas terdapat beberapa faedah di antaranya :

  1. Sucinya air mani seseorang, sehingga jika ia mengenai pakaian makan pakaian itu tidak wajib dicuci.
  2.  Seorang suami boleh mandi dari sisa air bersuci istrinya.
  3. Sucinya tempat yang digunakan minum oleh kucing, karena kucing merupakan binatang yang biasa berkeliaran dan sulit untuk dihindari. Hal itu juga berlaku untuk keledai dengan alasan yang sama.
  4. Sucinya air kencing, kotoran dan air liur binatang yang boleh dimakan dagingnya.

***

Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidhahullah Ta'ala. Hal. 125

Posting Komentar untuk "BEBERAPA PERMASALAHAN SEPUTAR THAHARAH"