Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI



Aktivitas mandi yang biasa kita kerjakan pada pagi dan sore hari, atau ketika kita hendak berangkat kerja atau sekolah, hukumnya mubah alias boleh ditinggalkan dan boleh dikerjakan. Akan tetapi, ada beberapa hal yang jika terjadi pada diri kita, maka mandi menjadi wajib bagi kita. Beberapa hal tersebut adalah :

Pertama, Junub. Ketika kita mengalami junub, maka kita wajib mandi. Allah Subbhanahu wa Ta’ala berfirman :

وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا

“Jika kamu junub maka mandilah.” (Al-Maidah : 6)

Kedua, Haidh. Jika masa haidh seorang Wanita telah selesai, maka ia wajib mandi untuk mensucikan dirinya sebelum digauli oleh suaminya. Allah berfirman :

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ

“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh. Katakanlah, ‘itu adalah suatu yang kotor’. Karena itu jauhilah istri pada waktu haidh. Dan jangan kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka sudah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Al-Baqarah : 222)

Disebutkan dalam hadits dari Aisyah, Rasulullah bersabda :

أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي وَصَلِّي

“Jika haidh datang maka tinggalkanlah shalat. Jika haidh selesai, maka mandilah dan shalatlah.” (HR. Bukhari)

Ketiga, Berhubungan badan. Jika suami istri melakukan hubungan badan, maka keduanya wajib mandi, meskipun belum keluar air mani. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْغُسْلُ

“Jika seorang suami telah duduk pada empat cabang badan (kedua paha dan kedua tangan) istrinya lalu ia menyetubuhinya, maka hal itu telah mewajibkannya mandi.” (HR. Bukhari)

Tiga hal di atas merupakan sesuatu yang menjadikan mandi wajib bagi seseorang yang mengalaminya. Sedangkan keluarnya madzi dari kemaluan disebabkan oleh syahwat atau yang lain, maka hal itu tidak menjadi sebab wajibnya mandi.

Berdasarkan ayat-ayat dan hadits di atas, maka bisa kita ketahui bahwa Allah mensyariatkan mandi bagi orang yang bersetubuh, baik keluar mani maupun tidak, karena ia mengandung kesucian dan beragam hikmah yang hanya diketahui oleh Allah. Allah juga mensyariatkan mandi bagi Wanita yang telah suci dari haidh dan nifas.

Beberapa point yang bisa kita petik dari pemaparan di atas adalah :

  1. Wajibnya mandi karena keluar air mani saat bersetubuh, atau karena mimpi dan melihat adanya air mani.
  2. Wajibnya mandi setelah bersetubuh walaupun tidak keluar air mani.
  3. Tidak diwajibkan mandi karena keluarnya air madzi, tapi cukup dengan mencuci kemaluan kemudian berwudhu.
  4. Wajibnya mandi karena haidh dan nifas, sesudah jelas kesuciannya.

***

(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 148)

Posting Komentar untuk "HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI "