HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI
Aktivitas mandi yang biasa kita kerjakan pada pagi dan sore hari,
atau ketika kita hendak berangkat kerja atau sekolah, hukumnya mubah alias
boleh ditinggalkan dan boleh dikerjakan. Akan tetapi, ada beberapa hal yang
jika terjadi pada diri kita, maka mandi menjadi wajib bagi kita. Beberapa hal
tersebut adalah :
Pertama, Junub. Ketika kita mengalami junub, maka kita wajib mandi. Allah
Subbhanahu wa Ta’ala berfirman :
…وَاِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوْا…
“Jika kamu junub maka mandilah.” (Al-Maidah : 6)
Kedua, Haidh. Jika masa haidh seorang Wanita telah selesai, maka ia
wajib mandi untuk mensucikan dirinya sebelum digauli oleh suaminya. Allah
berfirman :
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ
اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى
يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ …
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haidh.
Katakanlah, ‘itu adalah suatu yang kotor’. Karena itu jauhilah istri pada waktu
haidh. Dan jangan kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka
sudah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan
Allah kepadamu.” (Al-Baqarah : 222)
Disebutkan dalam hadits dari Aisyah, Rasulullah bersabda :
أَقْبَلَتِ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلاَةَ
وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي وَصَلِّي
“Jika haidh datang maka tinggalkanlah shalat. Jika haidh selesai,
maka mandilah dan shalatlah.” (HR. Bukhari)
Ketiga, Berhubungan badan. Jika suami istri melakukan hubungan badan,
maka keduanya wajib mandi, meskipun belum keluar air mani. Sebagaimana
diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda :
إِذَا جَلَسَ بَيْنَ شُعَبِهَا الأَرْبَعِ ثُمَّ
جَهَدَهَا فَقَدْ وَجَبَ عَلَيْهِ الْغُسْلُ
“Jika seorang suami telah duduk pada empat cabang badan (kedua paha
dan kedua tangan) istrinya lalu ia menyetubuhinya, maka hal itu telah
mewajibkannya mandi.” (HR. Bukhari)
Tiga hal di atas merupakan sesuatu yang menjadikan mandi wajib bagi
seseorang yang mengalaminya. Sedangkan keluarnya madzi dari kemaluan disebabkan
oleh syahwat atau yang lain, maka hal itu tidak menjadi sebab wajibnya mandi.
Berdasarkan ayat-ayat dan hadits di atas, maka bisa kita ketahui
bahwa Allah mensyariatkan mandi bagi orang yang bersetubuh, baik keluar mani
maupun tidak, karena ia mengandung kesucian dan beragam hikmah yang hanya
diketahui oleh Allah. Allah juga mensyariatkan mandi bagi Wanita yang telah
suci dari haidh dan nifas.
Beberapa point yang bisa kita petik dari pemaparan di atas adalah :
- Wajibnya mandi karena keluar air mani saat bersetubuh, atau karena mimpi dan melihat adanya air mani.
- Wajibnya mandi setelah bersetubuh walaupun
tidak keluar air mani.
- Tidak diwajibkan mandi karena keluarnya air
madzi, tapi cukup dengan mencuci kemaluan kemudian berwudhu.
- Wajibnya mandi karena haidh dan nifas, sesudah
jelas kesuciannya.
***
(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul
Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 148)
Posting Komentar untuk "HAL-HAL YANG MEWAJIBKAN MANDI "