HUKUM-HUKUM TENTANG JUNUB
Ada beberapa hukum yang menyertai junub. Jika seseorang mengalami junub,
maka ada beberapa hal yang harus ia lakukan :
Pertama, berwudhu jika hendak mengulangi hubungan badan. Diriwayatkan oleh
Abu Sa’id Al-Khudri, Radiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallhu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda :
إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ
أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Jika salah seorang mendatangi (menyetubuhi) istrinya, kemudian
ingin mengulanginya lagi hendaklah ia berwudhu, antara keduanya ada wudhu.”
(HR. Muslim)
Kedua, berwudhu sebelum tidur bagi orang yang junub. Diriwayatkan oleh
Abdullah bin Umar Radiyallahu ‘Anhuma :
أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ "
نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ
“Bahwasanya Umar bin Khattab pernah bertanya kepada Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ‘Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur
dalam keadaan junub?’ Rasulullah menjawab, ‘Boleh. Jika salah seorang dari
kalian telah berwudhu, maka ia boleh tidur dalam keadaan junub.” (HR. Bukhari)
Ketiga, dilarang membaca Al-Quran bagi orang yang junub. Ali bin Abi
Thalib menuturkan :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يُقْرِئُنَا
الْقُرْآنَ عَلَى كُلِّ حَالٍ مَا لَمْ يَكُنْ جُنُبًا
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam biasanya membacakan
Al-Quran kepada kami dalam setiap kesempatan, selagi beliau tidak junub.” (HR.
Tirmidzi)
Melalui hadits-haditsnya, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
memberikan arahan kepada seorang suami yang ingin mengulangi persetubuhannya
dengan istrinya, padahal ia belum mandi, agar berwudhu terlebih dahulu. Sebab,
berwudhu sebelum mengulangi berhubungan badan mengandung kebersihan, kesucian
dan kesemangatan.
Rasulullah juga memberikan petunjuk kepada orang-orang yang junub
agar tidak tidur sebelum ia berwudhu. Adapun hukum-hukum yang terkait dengan
orang yang junub, karena ia mengalami hadats besar, maka ia tidak boleh membaca
Al-Quran sebelum mandi terlebih dahulu.
Beberapa poin yang bisa kita petik dari pemaparan di atas adalah :
- Disunahkan berwudhu bagi seorang suami yang menyetubuhi istrinya dan ingin mengulanginya, padahal ia belum mandi.
- Disunahkan wudhu bagi orang yang sedang junub
sebelum ia tidur.
- Haramnya membaca Al-Quran bagi orang yang
sedang junub.
Posting Komentar untuk "HUKUM-HUKUM TENTANG JUNUB"