HUKUM-HUKUM TENTANG DARAH
Sesungguhnya
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
قُلْ
لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُه, اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً
اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّه رِجْسٌ
“Katakanlah,
‘tidaklah aku peroleh dalam wahyu yan diwahyukan kepadaku, sesuatu yang
diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu
bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua
itu kotor.” (Al-An’am : 145)
Asma’
binti Abi Bakr meriwayatkan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda perihal darah haidh yang mengenai pakaian :
تَحُتُّهُ, ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ, ثُمَّ
تَنْضَحُهُ, ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ
“Gosoklah
darah itu (terlebih) dahulu, kemudian bilaslah ia dengan air, kemudian siramlah
ia. Setelah itu (kamu boleh) menggunakannya untuk shalat.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
Diriwayatkan
dari Ibnu Umar tentang hukum bangkai yang halal dan yang haram, ia berkata,
Rasulullah bersabda :
أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا
الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ
وَالطِّحَال
“Telah
dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah, dua bangkai adalah ikan dan
belalang, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah)
Hukum
darah dalam syariat islam ada beberapa jenis; di antaranya ada yang suci ada
yang najis. Maka menjadi kebutuhan seorang muslim untuk mengetahuinya dalam
jangka wajtu yang lama.
Dari paparan dalil-dalil di atas dapat kita simpulkan bahwa :
- Najisnya darah yang mengalir, yaitu darah yang keluar dari binatang sembelihan ketika ia disembelih. Adapun darah yang tersisa pada daging, maka ia suci.
- Najisnya darah haidh.
- Sucinya darah ikan.
Posting Komentar untuk "HUKUM-HUKUM TENTANG DARAH"