Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM-HUKUM TENTANG DARAH



Sesungguhnya Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُه, اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّه رِجْسٌ

“Katakanlah, ‘tidaklah aku peroleh dalam wahyu yan diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor.” (Al-An’am : 145)

Asma’ binti Abi Bakr meriwayatkan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda perihal darah haidh yang mengenai pakaian :

تَحُتُّهُ, ثُمَّ تَقْرُصُهُ بِالْمَاءِ, ثُمَّ تَنْضَحُهُ, ثُمَّ تُصَلِّي فِيهِ

“Gosoklah darah itu (terlebih) dahulu, kemudian bilaslah ia dengan air, kemudian siramlah ia. Setelah itu (kamu boleh) menggunakannya untuk shalat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari Ibnu Umar tentang hukum bangkai yang halal dan yang haram, ia berkata, Rasulullah bersabda :

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَال

“Telah dihalalkan bagi kita dua bangkai dan dua darah, dua bangkai adalah ikan dan belalang, sedangkan dua darah adalah hati dan limpa.” (HR. Ibnu Majah)

Hukum darah dalam syariat islam ada beberapa jenis; di antaranya ada yang suci ada yang najis. Maka menjadi kebutuhan seorang muslim untuk mengetahuinya dalam jangka wajtu yang lama.

Dari paparan dalil-dalil di atas dapat kita simpulkan bahwa :

  1. Najisnya darah yang mengalir, yaitu darah yang keluar dari binatang sembelihan ketika ia disembelih. Adapun darah yang tersisa pada daging, maka ia suci.
  2. Najisnya darah haidh.
  3. Sucinya darah ikan.

***
Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidhahullah Ta'ala. Hal. 119

Posting Komentar untuk "HUKUM-HUKUM TENTANG DARAH"