Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

NAJIS DAN CARA PENYUCIANNYA



Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu tentang cara membersihkan kotoran pada alas kaki, ia berkata, “Rasulullah bersabda :

إِذَا وَطِئَ أَحَدُكُمْ بِنَعْلِهِ الْأَذَى فَإِنَّ التُّرَابَ لَهُ طَهُورٌ

“Jika salah seorang diantara kalian menginjak kotoran dengan sandalnya, maka tanah menjadi penyuci baginya.” (HR. Abu Dawud)

Diriwayatkan juga dari Anas Radiyallahu ‘Anhu tentang cara membersihkan air kencing, ia berkata :

جَاءَ أَعْرَابِيٌّ فَبَالَ فِي طَائِفَةِ الْمَسْجِدِ فَزَجَرَهُ النَّاسُ فَنَهَاهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا قَضَى بَوْلَهُ أَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذَنُوبٍ مِنْ مَاءٍ؛ فَأُهْرِيقَ عَلَيْهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

“Seorang Arab Badui dating lalau buang air kecil di pojok masjid. Sehingga orang-orang pun mengusirnya. Namun Nabi Shallallahu ‘Alahi wa Sallam melarang mereka.

Setelah orang itu selesai dari buang air kecil, maka Nabi meminta agar diambilkan air satu timba lalu disiramkan pada bekas air kencingnya.” (HR. Bukhari)

Abu Sumhi menyebutkan tentang cara membersihkan air kencing bayi, ia berkata, “Rasulullah bersabda :

يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ (البنت الصغيرة) ويُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الغُلامِ

“(Bekas) air kencing bayi perempuan itu harus dicuci, sedangkan (bekas) air kencing bayi laki-laki cukup dipercikkan air.” (HR. An-Nasa’i)

Selanjutnya Abu Hurairah meriwayatkan hadits berkenaan cara membersihkan jilatan anjing, ia berkata, “Rasulullah bersabda :

طَهُورُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَا وَلَغَ فِيهِ الْكَلْبُ، أَنْ يَغْسِلَهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ أُولَاهُنَّ بِالتُّرَابِ

“Sucinya bejana salah seorang diantara kalian jika ia dijilat oleh anjing adaah dengan mencucinya tujuh kali, yang pertama dengan tanah.” (HR. Bukhari)

Sementara dalam lafal lain disebutkan :

فاليرقه

“Maka hendaklah ia menggosoknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib Radiyallahu ‘Anhu berkenaan cara membersihkan madzi, ia berkata :

كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً وَكُنْتُ أسْتَحْيِي أَنْ أَسْأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم لِمَكَانِ ابْنَتِهِ، فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ بْنَ الأَسْوَدِ فَسَأَلَهُ فَقَالَ: يَغْسِلُ ذَكَرَهُ، وَيَتَوَضَّأُ

“Aku adalah lelaki yang sering keluar madzi, namun aku malu untuk bertanya kepada Nabi karena kedudukan putri beliau, maka akupun menyuruh Al-Migdad bin Al-Ashwad Agar bertanya kepada beliau. Beliaupun menjawab, ‘hendaknya ia mencuci kemaluannya dan berwudhu.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum syariat tentang najisnya beberapa benda, baik karena bahaya atau kekotorannya, atau karena yang lainnya, termasuk hukum yang telah diterangkan oleh Allah.

Membersihkan diri dari benda-benda najis tersebut merupakan syarat sahnya shalat. Para ulama juga telah melakukan penelitian dalam sabda Rasul dan menyebutkannya dengan dalil-dalil agar seorang muslim dapat menjaga diri darinya.

Dari beberapa hadits di atas dapat kita mengambil pelajaran :

  1. Najisnya air kencing dan kotoran manusia.
  2. Pada asalnya menghilangkan najis itu dengan air, namun untuk membersihkan alas kaki cukup dengan menggosokkannya ke tanah.
  3. Adanya keringanan dalam membersihkan air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan, yaitu cukup dengan memercikkan air, tanpa dicuci.
  4. Najisnya bekas jilatan anjing dan wajib mencuci benda yang terkena jilatannya sebanyak tujuh kali, yang pertama dengan menggunakan tanah.
  5. Najisnya madzi, hanya saja untuk membersihkannya cukup dengan membersihkan air kepadanya.

 




 

Posting Komentar untuk "NAJIS DAN CARA PENYUCIANNYA"