Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MENGUSAP KHUF (SEPATU)


Mengusap Khuf adalah salah satu keringanan yang diberikan kepada umat Islam ketika hendak berwudhu, yaitu tidak perlu susah-susah melepas sepatu dan cukup mengusapnya saja. Disebutkan oleh Mughirah bin Syu’bah Radiyallahu ‘Anhu :

كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ  فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ, فَقَالَ: دَعْهُمَا, فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

“Aku pernah bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu beliau berwudhu. Maka akupun menunduk untuk melepas kedua sepatunya. Namun beliau bersabda, ‘Biarkan saja, karena aku menggunakan keduanya dalam keadaan suci.’ Lantas beliau hanya mengusap sepatunya.” (HR. Bukhari)

Di dalam hadits yang lain disebutkan, Shafwan bin Assal berkata :

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ

“Jika kami sedang bepergian, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan agar kami tidak membuka khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali jika kami junub. Namun jika karena buang air besar, buang air kecil, dan tidur (boleh mengusapnya).” (HR. Tirmidzi)

Ali bin Abi Thalib juga menuturkan terkait aturan dan ketentuan mengusap khuf, ia berkata :

جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ )يعني في المسح على الخفين)

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memberikan waktu tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang menetap (yakni dalam mengusap khuf).” (HR. Muslim)

Berdasarkan hadits-hadits di atas, bisa kita ketahui bahwa Allah mensyariatkan mengusap khuf atau sepatu. Sebab, dibolehkannya mengusap sepatu tanpa harus repot-repot melepasnya mengandung pemberian kemudahan kepada manusia, serta menghilangkan kesulitan dan kesusahan bagi mereka.

Terutama ketika sedang bepergian, kerena mereka akan mendapati beberapa kesulitan ketika melepas sepatunya. Sehingga orang yang berwudhu cukup mengusap sepatunya dengan air jika ketika ia mengenakannya dalam keadaan suci,

Beberapa poin yang bisa kita petik dari pemaparan di atas adalah :

  1. Disyariatkan mengusap khuf bagi orang yang mengenakannya dalam keadaan suci.
  2. Mengusap khuf lebih utama daripada mencuci kaki bagi orang yang telah mengenakan khuf.
  3. Tidak diperbolehkan mengusap khuf ketika junub, ia harus mencuci kedua kakinya.
  4. Waktu dibolehkannya mengusap khuf adalah tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang menetap (muqim). Yaitu dimulai semenjak awal mengusap sesudah ia berhadats.

***

(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 155)




Posting Komentar untuk "MENGUSAP KHUF (SEPATU)"