MENGUSAP KHUF (SEPATU)
Mengusap Khuf adalah salah satu keringanan yang diberikan kepada
umat Islam ketika hendak berwudhu, yaitu tidak perlu susah-susah melepas sepatu
dan cukup mengusapnya saja. Disebutkan oleh Mughirah bin Syu’bah Radiyallahu
‘Anhu :
كُنْتُ مَعَ اَلنَّبِيِّ فَتَوَضَّأَ, فَأَهْوَيْتُ لِأَنْزِعَ خُفَّيْهِ,
فَقَالَ: “دَعْهُمَا, فَإِنِّي
أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْنِ”
فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا
“Aku pernah bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, lalu beliau
berwudhu. Maka akupun menunduk untuk melepas kedua sepatunya. Namun beliau
bersabda, ‘Biarkan saja, karena aku menggunakan keduanya dalam keadaan suci.’
Lantas beliau hanya mengusap sepatunya.” (HR. Bukhari)
Di dalam hadits yang lain disebutkan, Shafwan bin Assal berkata :
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ
نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ
وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
“Jika kami sedang bepergian, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam memerintahkan agar kami tidak membuka khuf kami selama tiga hari tiga
malam kecuali jika kami junub. Namun jika karena buang air besar, buang air
kecil, dan tidur (boleh mengusapnya).” (HR. Tirmidzi)
Ali bin Abi Thalib juga menuturkan terkait aturan dan ketentuan
mengusap khuf, ia berkata :
جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم
ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ لِلْمُسَافِرِ وَيَوْمًا وَلَيْلَةً
لِلْمُقِيمِ )يعني
في المسح على الخفين)
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
telah memberikan waktu tiga hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam
bagi orang yang menetap (yakni dalam mengusap khuf).” (HR. Muslim)
Berdasarkan hadits-hadits di atas, bisa kita ketahui bahwa Allah
mensyariatkan mengusap khuf atau sepatu. Sebab, dibolehkannya mengusap sepatu
tanpa harus repot-repot melepasnya mengandung pemberian kemudahan kepada
manusia, serta menghilangkan kesulitan dan kesusahan bagi mereka.
Terutama ketika sedang bepergian, kerena mereka akan mendapati
beberapa kesulitan ketika melepas sepatunya. Sehingga orang yang berwudhu cukup
mengusap sepatunya dengan air jika ketika ia mengenakannya dalam keadaan suci,
Beberapa poin yang bisa kita petik dari pemaparan di atas adalah :
- Disyariatkan mengusap khuf bagi orang yang mengenakannya dalam keadaan suci.
- Mengusap khuf lebih utama daripada mencuci kaki
bagi orang yang telah mengenakan khuf.
- Tidak diperbolehkan mengusap khuf ketika junub,
ia harus mencuci kedua kakinya.
- Waktu dibolehkannya mengusap khuf adalah tiga
hari tiga malam bagi musafir dan sehari semalam bagi orang yang menetap
(muqim). Yaitu dimulai semenjak awal mengusap sesudah ia berhadats.
***
(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul
Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 155)
Posting Komentar untuk "MENGUSAP KHUF (SEPATU)"