PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU
Wudhu yang merupakan kewajiban sebelum mengerjakan shalat bisa
batal karena beberapa hal :
Pertama, sesuatu yang keluar dari dua jalan kotoran (dubur dan kemaluan)
dan tidur. Diriwayatkan dari Shafwan bin Assal, ia berkata :
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيَهُنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَةٍ وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
“Jika kami sedang bepergian, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam memerintahkan agar kami tidak membuka khauf kami selama tiga hari tiga
malam kecuali kami junub. Namun jika karena buang air besar, buang air kecil
dan tidur (boleh mengusapnya).” (HR. Tirmidzi)
Di dalam hadits yang lain disebutkan, dari Abdullah bin Zaid bin
Ashim Radiyallahu ‘Anhu, ia berkata :
شُكِيَ إِلَى
النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم الرَّجُلُ يُخَيَّلُ إِلَيْهِ أَنَّهُ يَجِدُ
الشَّىْءَ فِي الصَّلاَةِ قَالَ " لاَ يَنْصَرِفُ حَتَّى
يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا
“Ada seseorang
yang mengadu kepada Rasulullah, seolah-olah ia mendapati sesuatu dalam
shalatnya. Maka beliau bersabda, ‘Janganlah ia membatalkan shalatnya sampai ia
mendengarkan suatu suara atau mencium baunya.” (HR. Muslim)
Ali bin Abi
Thalib juga menuturkan terkait sesuatu yang keluar dari dubur :
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً, فَأَمَرْتُ اَلْمِقْدَادَ
بْنَ اَلْأَسْوَدِ أَنْ يَسْأَلَ اَلنَّبِيَّ – صلى الله
عليه وسلم – فَسَأَلَهُ ? فَقَالَ: “فِيهِ اَلْوُضُوءُ
“Aku adalah seseorang yang sering
keluar madzi. Aku pun meminta Al-Miqdad bin Al-Aswad untuk bertanya kepada Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang masalahku ini. Al-Miqdad pun bertanya
pada beliau.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Hendaklah ia
berwudhu jika keluar madzi.” (HR. Bukhari)
Kedua, makan daging unta.
Memakan daging unta termasuk
perbuatan yang membatalkan wudhu, sebagaimana disebutkan oleh Jabir bin Samurah
:
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ
صلى الله عليه وسلم أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ قَالَ " إِنْ
شِئْتَ فَتَوَضَّأْ وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ " . قَالَ أَتَوَضَّأُ
مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ قَالَ " نَعَمْ فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ
“Bahwasanya ada seorang laki-laki
bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ‘apakah aku harus
berwudhu karena memakan daging kambing?’ beliau menjawab, ‘jika menghendaki
kamu boleh berwudhu, dan jika menghendaki kamu boleh tidak berwudhu.’ Laki-laki
itu bertanya lagi, ‘apakah aku harus berwudhu karena memakan daging unta?’
Beliau menjawab, ‘Ya, berwudhulah karena memakan daging unta.” (HR. Muslim)
Ketiga, memegang kemaluan disertai syahwat.
Memegang kemaluan termasuk pembatal
wudhu, sebagaimana disebutkan oleh Busrah binti Shafwan, Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda :
مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ
“Barangsiapa menyentuh kemaluannya,
maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Abu Dawud)
Berdasarkan hadits-hadits di atas,
maka bisa kita ketahui bahwa wudhu memiliki pembatal-pembatal yang dapat
membatalkan kesucian, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Setiap muslim harus memperbarui wudhunya setelah
munculnya pembatal-pembatal itu jika ia memerlukan kesucian dalam mengerjakan
suatu amalan.
Pembatal-pembatal wudhu adalah sebagai berikut :
- Tidur nyenyak, dan disamakan dengannya pingsan serta hilang akal.
- Sesuatu yang keluar dari kemaluan dan dubur, seperti buang air besar, kencing, kentut, darah, madzi dan yang lainnya.
- Makan daging
unta dan mencakup seluruh organnya seperti usus, hati, bagian perutnya dan yang
lainnya.
- Menyentuh
kemaluan dengan syahwat tanpa adanya penghalang.
Posting Komentar untuk "PEMBATAL-PEMBATAL WUDHU"