PENGANTAR PENGEMBANGAN EKONOMI MASJID
1. Antara Masjid dan Ekonomi
Jika dihubungkan, maka masjid dan ekonomi dua istilah yang samar-samar dalam kajian pemahaman ekonomi Islam. Sangat sedikit penggiat ekonomi Islam yang membenturkan dua aspek ini. Ekonomi sebagai alat yang tidak bisa lepas dari kehidupan manusia. Begitupun masjid sebagai wadah dalam membangun muamalah.
Ekonomi masjid dapat didefinisikan dengan ekonomi berbasis masjid dengan interpretasi bahwa pelaksanaan ekonomi tidak lepas dari nilai-nilai spiritual yang terbangun dari masjid. Kenapa demikian, Karena masjid adalah tempat bersujud (shalat) yang dapat mencegah dari perbuatan keji dan kemungkaran (lihat QS. 29:45).
Jika masjid betul-betul digunakan sesuai dengan fungsinya, maka seharusnya tidak ada lagi perbuatan-perbuatan curang dalam transaksi, timbangan, pencurian, tidak amanah sampai uang negara raup entah kemana.
Masjid tidak hanya digunakan sebagai wadah untuk beribadah, tapi lebih daripada itu mampu mendisiplinkan manusia dari aturan agama dan bangsa. Segala bentuk tindakan-tindakan yang merugikan diri, sesama, dan lingkungan bisa teratasi dengan mewujudkan fungsi masjid yang sebenarnya.
Saat ini, diperkirakan ada sekitar 800 ribu masjid di seluruh Indonesia, jumlah ini merupakan yang terbanyak di dunia. Wajar saja terbanyak di dunia, karena Indonesia didiami penduduk mayoritas beragama Islam.
Sebagaimana yang masyhur dikalangan masyarakat bahwa masjid memiliki dana simpanan yang difungsikan untuk berbagai keperluan masjid, baik pembangunan maupun anggaran operasional lainnya. Ada masjid yang butuh bantuan anggaran untuk melanjutkan proses pembangunan, namun ada juga masjid yang mempunyai kelebihan saldo yang entah mau dialokasikan kemana.
Nah, dari sinilah dapat ditarik poinnya bahwa masjid mampu berorientasi pada kemaslahatan bersama. Dimana simpanan (saldo kas) masjid yang berlebihan dapat dijadikan sebagai dana tabarru’ (donasi atau sumbangan). Dana tabarru’ tersebut bisa dialokasikan pada pembangunan masjid yang membutuhkan dan dapat pula diperuntukkan untuk bantuan produktif bagi jamaah masjid.[1]
2. Mulai usaha jangan hanya mikir modal
Diantara upaya Nabi Shallallahu alaihi wasallam untuk menguatkan pesadaran sesama muslim adalah dengan mempersaudarakan antara muhajirin dan anshar. Mereka bisa saling menanggung antara satu dengan yang lainnya. Mengingat kondisi kaum muslimin muhajirin yang tiba di kota Madinah, kebanyakan mereka tidak memiliki harta dan keluarga.
Diantara cara Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam dalam melakukan at-Taakhi (mempersaudarakan) adalah dengan melihat latar belakang masing-masing sahabat.
Kuatnya ikatan iman, sampai para kaum anshar menawarkan siap berbagi dengan sahabat muhajirin.
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu menceritakan, bahwa ketika orang anshar dipersaudarakan dengan muhajirin, masyarakat anshar menyampaikan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam,
اقسم بيننا وبين إخواننا النخيل قال لا. فقالو تكفونا المؤونة ونشرككم في الثمرة ، فقالو سمعنا وأطعنا
“Silahkan anda bagi kebun kurma kami dengan kawan-kawan kami Muhajirin, Tidak, Jawab Nabi Shallallahu alaihi wasallam. Orang Anshar menawarkan, “kalau bgitu, kalian cukupi kebutuhan pengelolaan kebun kami, nanti kami libatkan kalian untuk bagi hasil buahnya” Jawab Muhajirin, Siap,kami dengar dan kami taat.” (HR. Bukhari 2325)
Mereka bisa saling tolong menolong dalam materi, perhatian, memberi nasehat, membangun rasa cinta karena iman. Bahkan sampai mereka siap mewariskan hartanya.
Semangat Saad bin ar Rabi’ dengan Abdurrahman sampai membuat beliau menawarkan separuh hartanya dan istrinya kepada Abdurrahman.
Subhanallah... persaudaraan yang luar biasa.
Ada sebuah pelajaran luar biasa yang diajarkan masyarakat muhajirin kepada kita bahwa masyarakat muhajirin, lebih memilih untuk menjadi mukmin yang mandiri dan tidak menggantungkan diri kepada tawaran orang lain.
Semangat seperti inilah yang seharusnya dibangun oleh para pengusaha muslim.. tidak bergantung kepada apa yang dimiliki orang lain.
Ketika orang pemula dalam usaha selalu berfikir, dari mana saya bisa dapat modal? Siapa yang bisa memberi modal? Aset apa yang bisa digadaikan untuk mendapatkan modal bank?....
Jika seperti yang anda pikirkan, berarti anda salah jalur dalam mengawali usaha.. karena anda di posisi terlalu bergantung dengan dana dari orang lain..
Yang lebih tepat ketika anda berfikir, usaha apa yang bisa saya kembangkan, skill bisnis apa yang bisa saya tawarkan, sehingga orang lain tertarik untuk bergabung dengan usaha saya..... dengan prinsip semacam ini, anda bisa menjadi orang yang lebih mandiri. Pemodal yang butuh anda, dan bukan anda yang butuh pemodal..
Dan secara psikologi, orang yang butuh, itulah yang dikendalikan. Jika anda yang butuh pemodal, maka anda dikendalikan. Anda kalah sejak berada di awal...
Namun jika pemodal yang butuh anda, anda yang mengendalikan. Anda merdeka dari awal...[2]
3.
Awas sengketa
Sengketa dunia akan berulang di akhirat dan kita perlu menyadari, setiap sengketa yang pernah kita lakukan, jika belum selesai di dunia akan diulang di akhirat. Inilah yang paling berat. Tekanan batin akibat sengketa akan kembali dimunculkan ketika hisab. Terkadang, kita berkeinginan agar sengketa yang kita lakukan tidak diketahui orang lain, namun bisa jadi, ini akan ditampakkan di hadapan seluruh makhlak.
Allah berfirman,
إنك ميت وإنهم ميتون. ثم إنكم يوم القيامة
عند ربكم
تختصمون
"Kamu akan mati dan mereka akan mati. Kemudian, kalian akan berdebat di sisi Rabb kalian pada hari kiamat." (QS. Az-Zu mar:30-31)
Ketika menafsirkan ayat ini, Ibnu Katsir mengatakan,
إن هذه الآية -وإن كان سياقها في المؤمنين
والكافرين، وذكر الخصومة بينهم في الدار الآخرة-فإنها شاملة لكل متنازعين في
الدنيا، فإنه تعاد عليهم الخصومة في الدار الآخرة
Ayat ini, meskipun konteksnya tentang orang mukmin dan orang kafir
serta mengingatkan tentang perdebatan antara mereka di hari kiamat, namun juga
mencakup semua pelaku sengketa dunia perdebatan antara mereka ini akan diulang
lagi di akhirat”
(Tafsir Ibnu Katsir, 7:96)
Nabi menyebut salah satu orang yang jelek di sisi Allah adalah orang yang hobi berkonflik dan paling alot ketika bersengketa.
Rasulullah bersabda;
ان أبغض الرجال إلى الله الألد الخصيم
“Orang
yang paling Allah benci adalah orang yang sulit ketika bersengketa”
(HR. Muslim 6951)
Bisa kita bayangkan, betapa lelah dan letihnya perasaan. orang yang sering bersengketa. Setumpuk dosa dan kesalahan dibebankan di pundaknya. Itu pun masih ditambah dengan semua tekanan batin dari setiap sengketa yang pernah dia lakukan di dunia. Subhanallah, bagaimana mungkin orang semacam ini bisa merasakan ketenangan? Semoga Allah melindungi kita dari potensi sengketa..
Jadilah orang yang suka mengalah
Semoga ini bisa meringankan beban kita ketika dunia akhirat. Berusahalah untuk menyelesaikan sengketa di dunia ini secara tuntas. Jangan ada lagi perasaan yang masih mengganjal dan jangan sampai itu dibiarkan.
Meskipun bisa jadi kita harus di posisi mengalah. Ini mungkin cukup berat, namun terkadang kita butuh latihan.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan banyak janji keutamaan bagi orang yang memiliki sikap mengalah. Dalam sebuah hadisnya, dari sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallabu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
الله رجلا سمحا إذا باع ، وإذا اشترى ، وإذا اقتضى رحم الله
"Semoga Allah merahmati orang yang ‘lugu' ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menuntut hak." (HR. Bukhari 2076 & Ahmad 14659)[3]
4.
Macam-macam bentuk akad
Macam-macam bentuk akad dalam muamalah dilihat dari bentuknya, akad dibagi menjadi 4:
1. Akad Mu'awwadhat, yaitu akad komersil yang tujuannya dasarnya untuk mencapatkan keuntungan. Seperti jual beli, sewa menyewa, dst.
2. Akad Tabarru'at, itulah akad sosial yang tujuan awalnya tidak untuk mencari keuntungan, tapi murni untuk beramal. Dalam islam, akad tabarru'at ditujuan untuk mendapatkan pahala. Seperti, utang-piutang, hibah, sedekah, wasiat, wakaf, dan yang lainnya.
3. Akad Syarakah, yaitu akad yang kerja sama yang tujuannya untuk mendapatkan untung bersama dengan prinsip bagi hasil. Jika ada keuntungan, dibagi sesuai kesepakatan bersama, dan jika ada kerugian ditanggung bersama. Seperti akad mudharabah dan syarakah.
4.Akad Tautsiqat, yaitu akad yang tujuannya untuk memberikan jaminan kepercayaan. Para ulama menyebutkan, akad tautsiqat ada 3: Rahn (gadai), syahadah (persaksian) dan dhamanah (penjaminan), termasuk di dalamnya kafalah (menjadi penanggung).
Dari sekian akad ini, ada satu akad yang dia bisa disisipkan ke semua akad lainnya, yaitu akad tautsiqat. Rahn (gadai), syahadah (persaksian), dhamanah (penjaminan), dan kafalah (menjadi penanggung) bisa disisipkan ke akad-akad lainnya.
- Bisa disisipkan dalam akad mu'awadhat, seperti adanya gadai dalam jual beli kredit
- Bisa disisipkan dalam akad tabarru'at, seperti adanya penjamin dalam akad utang-piutang
- Bisa dibarengkan dengan akad syarakah, seperti damin (penjamin) untuk kerja sama.
Karena tujuan akad tautsiqat adalah untuk memberikan ke percayaan. Sehingga jika dalam transaksi yang tidak segera tuntas, salah satu pihak bisa meminta jaminan kepada pihak yang lain. .[4]
Posting Komentar untuk "PENGANTAR PENGEMBANGAN EKONOMI MASJID"