Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERAN TAKMIR SETELAH MASJID DIRESMIKAN

 



1.     Pembentukan pengurus masjid

Setelah masjid terbangun dengan indah maka perlu adanya pengurus yaitu dengan bermusyawarah dengan panitia pembangunan Masjid. Salah satu maksud utama penyelenggaraan Musyawarah Jama’ah adalah untuk memilih Pengurus Ta’mir Masjid.

Pedoman Kepengurusan disusun sebagai peraturan kepengurusan yang berisi antara lain: wewenang, tanggungjawab, masa kepengurusan, job description, pendelegasian, pembidangan kerja, reshuffle dan lain sebagainya.

Program Kerja disusun berdasarkan keinginan dan kebutuhan jama’ah yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi aktual pada masa itu dan perkiraan di masa yang akan datang. Struktur dan Bagan Organisasi disesuaikan dengan pembidangan kerja dan Program Kerja yang telah disusun, agar nantinya Pengurus Ta’mir Masjid dapat bekerja secara efektif dan efisisen dalam melaksanakan segala aktivitasnya. 

Setelah semua itu dibahas dan diputuskan, maka segera dilakukan pemilihan pengurus organisasi. Pertama, dipilih Majelis Syura sebagai Dewan Penasehat dan Pengawas,  yang terdiri dari satu orang Ketua, satu orang Sekretaris dan tiga orang Anggota. Kedua, pemilihan Pengurus Ta’mir Masjid, yang terdiri dari satu orang Ketua Umum terpilih periode berikutnya yang merangkap sebagai Ketua Formatur dan dua orang Anggota Formatur yang membantu dalam menyusun Pengurus Ta’mir Masjid secara lengkap. Hendaknya dipilih personil yang amanah, tabligh, shiddiq dan fathonah.

Pengurus Ta’mir Masjid sebaiknya memiliki masa jabatan yang tidak terlalu lama atau terlalu singkat. Bisa ditentukan sekitar tiga sampai lima tahun. Sebenarnya, periode kepengurusan tiga tahun cukup dinamis bagi organisasi Ta’mir Masjid. Namun, bagi Masjid yang memiliki atau akan membentuk Yayasan dapat dipilih periode kepengurusan  lima tahun, supaya mudah menyesuaikan dengan UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan dan perubahannya dalam UU No. 28 Tahun 2004. Pengurus lama dapat dipilih kembali dalam Musyawarah Jama’ah berikutnya, dengan ketentuan jabatan Ketua Umum maksimum dua kali berturut-turut. 

Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan ketika memilih calon Pengurus Ta’mir Masjid, antara lain:

a.     Komitmennya terhadap Islam.

b.     Keaktifannya untuk datang ke Masjid.

c.     Kemampuan managerial-nya.

d.     Wawasan keilmuannya.

2.     Menentukan Program Unggulan Masjid

Contoh Program Unggulan masjid adalah

a.     Pemberdayaan ekonomi berbasis masjid

b.     Masjid harus selalu bersih dan sehat

c.     Masjid berbasis IT

d.     Mengaktifkan dakwdah dan pendidikan dalam masjid

Pengembangan dan perluasan masjid

3.     Menentukan struktur organisasi dan  jobdisc pengurus masjid

Struktur organisasi masjid adalah susunan unit-unit kerja yang saling berhubungan satu sama lainnya. Masing-masing unit mempunyai fungsi yang berbeda, tetapi dihubungkan dengan garis koordinasi. Adanya koordinasi inilah yang menyebabkan antar unit kerja menjadi satu kesatuan.

Setiap organisasi harus dijalankan secara professional dengan menerapkan ilmu manajemen. Dalam ilmu manajemen dikenal adanya struktur organisasi. Struktur organisasi adalah suatu bagan yang bertujuan membagi tugas dalam berbagai pusat kegiatan atau melaksanakan tugas yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang sudah dirumuskan dalam organisasi. Struktur organisasi akan menggambarkan fungsi masing-masing bagian batas wewenang yang dimilikinya, luas tanggung jawab yang harus dipikulnya, hubungannya dengan bagian lain, atasannya dan bawahannya.

Struktur organisasi masjid dapat disederhanakan atau dikembangakan sesuai dengan program dan tujuan dari sebuah masjid yang mungkin berbeda antara masjid yang satu dengan masjid yang lainnya. Tergantung juga karena mekanisme kerja organisasi masjid tersebut.

Masjid sebagai pusat kegiatan umay islam membutuhkan sebuah manajemen modern agar benar-benar bisa berfungsi secara optimal. Untuk itu, setiap kegiatan haruslah mengikuti alur manajemen modern yang meliputi :

Perencanaan (planning)

Pengorganisasian (organizing)

Pemilihan orang (staffing)

Pengarahan (directing)

Pengawasan (controlling)

Komunikasi (communication)

Setelah bersepakat mengelola masjid harus menggunakan manajemen modern, maka tugas takmir/pengurus masjidlah yang kemudian berperan besar. Tanpa adanya takmir tentu semua tidak akan berjalan, karena dialah yang akan menjalankan seluruh program itu. Maka menjadi kebutuhan dari takmir masjid untuk membuat struktur organisasi masjid guna mengatur pembagian tugas.

Unsur yang harus ada dalam takmir masjid :

a.     Dewan Syuro (Penasehat, Pembina, Pengawas)

b.     Ketua, Sekretaris, Bendahara

c.     Operasional (Dakwah, Pendidikan, Sosial, Ekonomi, Remas, Sarpras)

Jika diperincikan lagi tugas takmir masjid sesuai dengan fungsinya adalah sebagai berikut :

Dewan Syuro mempunyai tugas sebagai berikut:

a.     Memantai terhadap pelaksanaan kebijakan dan penelolaan Masjid agar sesuai denan aturan yang telah ditentukan

b.     Mengawasi dan mendukung seluruh kegiatan Masjid sesuai dengan pedoman Al Qur’an dan sunnah

c.     Memberikan nasehat-nasehat penting dalam penyelenggaraan organisasi takmir masjid dalam rangka kegiatan kemakmuran masjid

d.     Menyelenggarakan pemilihan ketua takmir masjid yang baru setelah masa jabatan ketua yang lama selesai

e.     Melahirkan pandangan-pandangannya mengenai seluruh kegiatan masjid

dan tugas Ketua, Sekretaris, bendahara, bagian dakwah, bagian pendidikan, bagian sosial, bagian remas, dan bagian sosial maupun bagian yang lainnya bisa dirapatken sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

4.     Pemetaan jamaah

Salah satu kelemahan dalam pengelolaan masjid adalah tidak adanya pemetaan terhadap jamaah masjid.  Oleh karena itu  pengelola masjid seharusnya meningkatkan fungsi timbal balik antara masjid dan jamaah sehingga fungsi (masjid membina jamaah) dan (jamaah membina masjid) dapat terlaksana dengan baik. akan tetapi fungsi ini akan sulit diwujudkan jika pengelola tidak melakukan pemetaan terhadap jamaahnya apalagi terhadap jamaah yang tidak tetap

Jamaah masjid dapat dikelompokkan jadi dua yakni :

1.     Jamaah Tetap

yaitu mereka yang datang kemasjid dan bertempat tinggal tetap dilingkungan sekitar masjid

2.     Jamaah Tidak tetap

yakni orang yang sewaktu waktu mampir di masjid dan tidak bertempat tinggal di lingkungan sekitar masjid

5.     Menyusun program tahunan, bulanan dan pekanan.

Program tahunan adalah rencana penetapan kegiatan yang akan dilakukan setahun sekali, atau bisa disebut program jangka panjang.

Program bulanan adalah program atau rencana kegiatan yang dilakukan dalam sebulan sekali atau beberapa bulan sekali program ini bisa disebut jangka menengah.

Sedangkan program pekanan adalah program yang direncanakan dalam sepekan sekali yang bersifat rutin. Program ini disebut jangkak pendek.

Semua program ini sudah direncakan sejak awal, sehingga saat mendekati program tersebut takmir masjid tinggal menunjuk koordinator kegiatan.

6.     Evaluasi perkembangan kemakmuran masjid

Evaluasi diadakan guna memperbaiki sistem kerja yang belum maksimal tentunya adalah untuk memperbaiki kekurangan dan kendala.

Evaluasi sering kali kita temui pada sebuah pekerjaan yang telah dilakukan. Evaluasi adalah penilaian kinerja, di mana setelah bekerja atau belajar, ada uji kompetensi yang harus dihadapi untuk menguji pemahaman.

Evaluasi sangat lazim dilakukan dalam dunia kerja. Termasuk juga kepengurusan takmir dalam menjalankan kegiatannya. Tujuan evaluasi ini tentu supaya segala pekerjaan yang dilakukan oleh seluruh pengurus takmir agar tetap sesuai dengan rencana awal. Evaluasi adalah salah satu cara terbaik untuk menguji efektivitas dan produktivitas dalam kinerja takmir masjid di berbagai bagian, baik sekretaris, bendahara maupun bagian – bagian yang lainnya

 ***

Refrensi :

Posting Komentar untuk "PERAN TAKMIR SETELAH MASJID DIRESMIKAN"