Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SUNAH-SUNAH FITRAH (2)

 



Memotong kumis merupakan salah satu dari sunah fitrah, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

خمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ - الْخِتَانُ وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

“Lima dari perkara fitrah ialah, khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku, mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (HR. Muslim)

Di dalam hadits yang lain, dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

 أَحْفُوا الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى

“Potonglah kumis dan biarkanlah jenggot tumbuh.” (HR. Muslim)

Selain bagian dari sunah fitrah, orang yang tidak memotong kumisnya mendapat ancaman dari Rasulullah Shallallahu ‘Alahi wa Sallam, diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :

مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ مِنَّا

“Baransiapa tidak mengambil (memotong) kumisnya, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Tirmidzi)

Di dalam hadits lain dijelaskan batas waktu maksimal membiarkan kumis. Anas bin Malik berkata :

وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً

“Waktu yang diberikan kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur kemaluan adalah tidak membiarkannya lebih dari empat puluh malam.” (HR. Muslim)

Di antara sunah-sunah fitrah yang diperintahkan dan dianjurkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah memotong kumis. Beliau juga memberitahukan bahwa barangsiapa tidak memotong kumisnya dan membiarkannya memanjang, maka ia bukan termasuk bagian dari kaum muslimin dalam perbuatannya ini. Dalam hal ini terdapat peringatan yang sangat keras dari sikap meremehkan kemungkaran yang besar ini.

Beberapa poin yang bisa kita ambil dari pemaparan di atas adalah :

  1. Larangan yang sangat keras dari Tindakan memanjangkan kumis dengan tidak mencukurnya.
  2. Disunahkan untuk memotong kumis, sehingga daerah bibir bisa bersih.
  3. Disunahkan untuk tidak membiarkan kumis tumbuh lebih dari empat puluh hari.

***

(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 163)

Posting Komentar untuk "SUNAH-SUNAH FITRAH (2)"