SUNAH-SUNAH FITRAH (2)
Memotong kumis merupakan salah satu dari sunah fitrah, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
خمْسٌ مِنَ الْفِطْرَةِ - الْخِتَانُ
وَالاِسْتِحْدَادُ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
“Lima
dari perkara fitrah ialah, khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kuku,
mencabut bulu ketiak, dan memotong kumis.” (HR. Muslim)
Di dalam
hadits yang lain, dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam bersabda :
أَحْفُوا
الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potonglah
kumis dan biarkanlah jenggot tumbuh.” (HR. Muslim)
Selain
bagian dari sunah fitrah, orang yang tidak memotong kumisnya mendapat ancaman
dari Rasulullah Shallallahu ‘Alahi wa Sallam, diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam,
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda :
مَنْ لَمْ يَأْخُذْ مِنْ شَارِبِهِ فَلَيْسَ
مِنَّا
“Baransiapa
tidak mengambil (memotong) kumisnya, maka ia bukan termasuk golongan kami.”
(HR. Tirmidzi)
Di dalam
hadits lain dijelaskan batas waktu maksimal membiarkan kumis. Anas bin Malik
berkata :
وُقِّتَ لَنَا فِي قَصِّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمِ
الأَظْفَارِ وَنَتْفِ الإِبْطِ وَحَلْقِ الْعَانَةِ أَنْ لاَ نَتْرُكَ أَكْثَرَ
مِنْ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
“Waktu
yang diberikan kepada kami untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut bulu
ketiak dan mencukur kemaluan adalah tidak membiarkannya lebih dari empat puluh
malam.” (HR. Muslim)
Di antara
sunah-sunah fitrah yang diperintahkan dan dianjurkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam adalah memotong kumis. Beliau juga memberitahukan bahwa barangsiapa
tidak memotong kumisnya dan membiarkannya memanjang, maka ia bukan termasuk
bagian dari kaum muslimin dalam perbuatannya ini. Dalam hal ini terdapat
peringatan yang sangat keras dari sikap meremehkan kemungkaran yang besar ini.
Beberapa poin yang bisa kita ambil dari pemaparan di atas adalah :
- Larangan yang sangat keras dari Tindakan memanjangkan kumis dengan tidak mencukurnya.
- Disunahkan
untuk memotong kumis, sehingga daerah bibir bisa bersih.
- Disunahkan
untuk tidak membiarkan kumis tumbuh lebih dari empat puluh hari.
***
(Dikutip
dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah
Ta'ala Hal. 163)
Posting Komentar untuk "SUNAH-SUNAH FITRAH (2)"