SUNAH-SUNAH FITRAH
Membiarkan
jenggot tumbuh termasuk sunah fitrah, sebagaimana yang dituturkan oleh Aisyah
Radiyallahu ‘Anha, Rasulullah bersabda :
عَشْرٌ
مِنَ الْفِطْرَةِ قَصُّ الشَّارِبِ وَإِعْفَاءُ اللِّحْيَةِ وَالسِّوَاكُ
وَاسْتِنْشَاقُ الْمَاءِ وَقَصُّ الأَظْفَارِ وَغَسْلُ الْبَرَاجِمِ وَنَتْفُ
الإِبْطِ وَحَلْقُ الْعَانَةِ وَانْتِقَاصُ الْمَاءِ قال الراوي وَنَسِيتُ الْعَاشِرَةَ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ الْمَضْمَضَةَ
“Ada sepuluh perkara dari fitrah, memotong kumis, membiarkan
jenggot tumbuh, bersiwak, beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung),
memotong kuku, mencuci lipatan jari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu
kemaluan dan beristinja’ dengan air.” Perawi berkata, “Dan aku lupa yang
kesepuluh, mungkin ia adalah berkumur-kumur.” (HR. Muslim)
Di
dalam hadits yang lain dijelaskan, dari Ibnu Umar Radiyallahu ‘Anhuma,
Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda :
أَحْفُوا
الشَّوَارِبَ وَأَعْفُوا اللِّحَى
“Potonglah
kumis dan biarkanlah jenggot tumbuh.” (HR. Bukhari)
Abu
Hurairah juga meriwayatkan hadits terkait pembahasan ini, Rasulullah bersabda :
أَعْفوا
الِّلحَى و جُزُّوا الشَّوارِبَ و غيِّروا شَيْبَكم و لا تَشَبِّهوا باليهودِ و النَّصارى
“Biarkanlah jenggot tumbuh, potonglah kumis, dan ubahlah warna
uban kalian, serta janganlah kalian menyerupai orang-orang Yahudi dan Nasrani.”
(HR. Ahmad)
Berdasarkan
hadits-hadits di atas dapat kita ketahui bahwa membiarkan jenggot tumbuh
merupakan salah satu sunah fitrah yang diperintahkan oleh Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Mencukur
jenggot merupakah bentuk tasyabbuh kepada orang-orang kafir dan kaum Wanita.
Perbuatan ini dilarang dan pelakunya mendapatkan ancaman.
Beberapa poin yang bisa kita petik dari pemaparan di atas adalah :
- Wajib membiarkan jenggot tumbuh dan haram mencukurnya.
- Jenggot
adalah rambut yang tumbuh antara kedua pipi dan dagu. Oleh karena itu, tidak
diperbolehkan mencukur rambut yang tumbuh pada kedua pipi tersebut.
(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul
Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 161)
Posting Komentar untuk "SUNAH-SUNAH FITRAH"