BOLEHNYA IMAM MENUNDA SHALAT SESUDAH IQOMAH KARENA ADANYA SUATU KEPERLUAN
Seorang
imam boleh menunda shalat meski iqamah telah dikumandangkan tentunya jika ada
uzur atau keperluan. Jika tidak ada keperluan, maka tidak boleh. Sebagaimana
yang dituturkan oleh Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu :
أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَسَوَّى النَّاسُ صُفُوفَهُمْ فَخَرَجَ رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَقَدَّمَ وَهُوَ جُنُبٌ ثُمَّ قَالَ
عَلَى مَكَانِكُمْ فَرَجَعَ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ خَرَجَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ مَاءً
فَصَلَّى بِهِمْ
"Suatu
hari iqamah sudah dikumandangkan dan orang-orang sudah merapikan shaf-shaf
mereka, lalu Rasulullah keluar dan maju ke depan untuk memimpin shalat, padahal
waktu itu beliau sedang junub. Beliau lantas berkata, "Tetaplah di tempat
kalian. 'Beliau pun kembali ke rumah untuk mandi dan datang dalam keadaan
kepalanya basah, kemudian beliau shalat bersama mereka." (HR. Bukhari)
Rasulullah
ﷺ juga pernah menunda shalat setelah iqamah
dikumandangkan karena ada seseorang yang menghampirinya, seperti yang
diceritakan oleh Anas Radiyallahu ‘Anhu,
ia berkata:
أُقِيمَتْ
الصَّلَاةُ فَعَرَضَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ
فَحَبَسَهُ بَعْدَ مَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ
"Ketika
iqamah telah dikumandangkan, Nabi dihampiri oleh seorang laki laki hingga
membuat beliau tertahan (untuk segera shalat) sesudah iqamah dikumandangkan."
(HR. Bukhari)
Anas
Radiyallahu Anhu juga menuturkan:
أُقِيمَتْ
الصَّلَاةُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنَاجِي رَجُلًا فِي
جَانِبِ الْمَسْجِدِ فَمَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ حَتَّى نَامَ الْقَوْمُ
"Ketika
iqamah telah dikumandangkan, Nabi masih berbicara dengan seseorang disisi
masjid. Beliau belum juga melaksanakan shalat hingga sebagian para sahabat
tertidur." (HR. Bukhari)
Berdasarkan
hadits-hadits di atas, maka dapat kita ketahui bahwa terkadang seorang imam ada
suatu keperluan sesudah iqamah dikumandangkan, lalu ia disibukkan dengan
keperluan tersebut sehingga terlambat beberapa saat dari mengerjakan shalat, sebagaimana
yang pernah terjadi pada diri Rasulullah ﷺ.
Namun, tidak pernah ada riwayat dari beliau bahwa iqamah diulangi ketika beliau
telah datang kembali.
Beberapa intisari yang bisa kita petik dari pemaparan di atas adalah:
- Seorang imam boleh menunda shalat sesudah iqamah dikumandangkan karena adanya suatu keperluan.
- Cukup
dengan iqamah pertama dan tidak perlu mengulangnya.
***
(Dikutip
dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah
Ta'ala Hal. 206)
Posting Komentar untuk "BOLEHNYA IMAM MENUNDA SHALAT SESUDAH IQOMAH KARENA ADANYA SUATU KEPERLUAN"