Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BOLEHNYA IMAM MENUNDA SHALAT SESUDAH IQOMAH KARENA ADANYA SUATU KEPERLUAN

 


Seorang imam boleh menunda shalat meski iqamah telah dikumandangkan tentunya jika ada uzur atau keperluan. Jika tidak ada keperluan, maka tidak boleh. Sebagaimana yang dituturkan oleh Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu :

 أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَسَوَّى النَّاسُ صُفُوفَهُمْ فَخَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَقَدَّمَ وَهُوَ جُنُبٌ ثُمَّ قَالَ عَلَى مَكَانِكُمْ فَرَجَعَ فَاغْتَسَلَ ثُمَّ خَرَجَ وَرَأْسُهُ يَقْطُرُ مَاءً فَصَلَّى بِهِمْ

"Suatu hari iqamah sudah dikumandangkan dan orang-orang sudah merapikan shaf-shaf mereka, lalu Rasulullah keluar dan maju ke depan untuk memimpin shalat, padahal waktu itu beliau sedang junub. Beliau lantas berkata, "Tetaplah di tempat kalian. 'Beliau pun kembali ke rumah untuk mandi dan datang dalam keadaan kepalanya basah, kemudian beliau shalat bersama mereka." (HR. Bukhari)

Rasulullah juga pernah menunda shalat setelah iqamah dikumandangkan karena ada seseorang yang menghampirinya, seperti yang diceritakan oleh Anas  Radiyallahu ‘Anhu, ia berkata:

أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ فَعَرَضَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ فَحَبَسَهُ بَعْدَ مَا أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ

"Ketika iqamah telah dikumandangkan, Nabi dihampiri oleh seorang laki laki hingga membuat beliau tertahan (untuk segera shalat) sesudah iqamah dikumandangkan." (HR. Bukhari)

Anas Radiyallahu Anhu juga menuturkan:

أُقِيمَتْ الصَّلَاةُ وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُنَاجِي رَجُلًا فِي جَانِبِ الْمَسْجِدِ فَمَا قَامَ إِلَى الصَّلَاةِ حَتَّى نَامَ الْقَوْمُ

"Ketika iqamah telah dikumandangkan, Nabi masih berbicara dengan seseorang disisi masjid. Beliau belum juga melaksanakan shalat hingga sebagian para sahabat tertidur." (HR. Bukhari)

Berdasarkan hadits-hadits di atas, maka dapat kita ketahui bahwa terkadang seorang imam ada suatu keperluan sesudah iqamah dikumandangkan, lalu ia disibukkan dengan keperluan tersebut sehingga terlambat beberapa saat dari mengerjakan shalat, sebagaimana yang pernah terjadi pada diri Rasulullah . Namun, tidak pernah ada riwayat dari beliau bahwa iqamah diulangi ketika beliau telah datang kembali.

Beberapa intisari yang bisa kita petik dari pemaparan di atas adalah:

  1. Seorang imam boleh menunda shalat sesudah iqamah dikumandangkan karena adanya suatu keperluan.
  2. Cukup dengan iqamah pertama dan tidak perlu mengulangnya.

***

(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 206)

Posting Komentar untuk "BOLEHNYA IMAM MENUNDA SHALAT SESUDAH IQOMAH KARENA ADANYA SUATU KEPERLUAN"