Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM-HUKUM SEPUTAR THAHARAH



Air yang suci tidak ada yang membuatnya najis

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radiyallahhu ‘Anhu tentang sucinya air laut, ia berkata :

سَأَلَ رَجُلٌ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا نَرْكَبُ الْبَحْرَ وَنَحْمِلُ مَعَنَا الْقَلِيلَ مِنْ الْمَاءِ فَإِنْ تَوَضَّأْنَا بِهِ عَطِشْنَا أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Ada seseorang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ‘Wahai Rasulullah, ketika kami sedang mengarungi lautan dan kami hanya membawa sedikit air, yang mana jika kami gunakan air itu untuk berwudhu kami akan kehausan, maka apakah kami boleh berwudhu dengan air laut? Rasulullah menjawab, ‘laut itu suci airnya dan halal bangkainya.” (HR. Abu Dawud)

Diriwayatkan juga dari Abu Sa’id Al-Khudri tentang air tidak akan berubah menjadi najis, ia berkata :

أَنَّهُ قِيْلَ لِرَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَ نَتَوَضَّأُ مِنْ بِئْرِ بُضَاعَةِ وَهِيَ بِئْرٌ يُطْرَحُ فِيْهَا الحَيْضُ وَلَحْمُ الكِلاَبِ وَالنَّتْنُ- فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: الماَءُ طَهُوْرٌ لاَيُنَجِّسُهُ شَيْءٌ

“Abu Sa’id Al-Khudri berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, ‘bolehkah kami berwudhu dari air sumur Budha’ah, yaitu sumur yang dibuang di dalamnya kain bekas pembalut haidh, daging anjing dan bangkai? Rasulullah pun menjawab, “air itu suci dan tidak ada sesuatupun yang membuatnya najis.” (HR. Abu Dawud)

Pada mulanya, air itu suci secara zatnya dan mensucikan yang lainnya serta tidak berubah kesucinnya. Ia dapat menghilangkan najis dengan sendirinya. Air tidak berubah dari sifat ini kecuali jika di dalmnya terdapat benda najis hingga mengakibatkan berubahnya rasa, bau, ataupun warnanya, maka saat itu ia berubah menjadi najis dan tidak boleh digunakan untuk bersuci.

Dari pemaparan hadits-hadits di atas kita dapat mengambil pelajaran :

  1. Hukum asal air itu suci meskipun di dalamnya terdapat benda najis, selagi tidak berubah rasa, warna maupun baunya.
  2. Sucinya air laut dan bolehnya bersuci dengannya.

Posting Komentar untuk "HUKUM-HUKUM SEPUTAR THAHARAH"