TATA CARA SHALAT: BANGKIT DARI RUKUK
Rasulullah Shallahu Alaihi wa Sallam kepada umatnya seperti apa posisi bangkit dari rukuk dan apa yang harus ia ucapkan. Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu meriwayatkan:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ الْمَسْجِدَ
فَدَخَلَ رَجُلٌ فَصَلَّى فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَرَدَّ وَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ فَرَجَعَ
يُصَلِّي كَمَا صَلَّى ثُمَّ جَاءَ فَسَلَّمَ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ ارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ثَلَاثًا
فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ مَا أُحْسِنُ غَيْرَهُ فَعَلِّمْنِي
فَقَالَ إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلَاةِ فَكَبِّرْ ثُمَّ اقْرَأْ مَا تَيَسَّرَ
مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا ثُمَّ ارْفَعْ
حَتَّى تَعْدِلَ قَائِمًا ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا ثُمَّ
ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا وَافْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلَاتِكَ كُلِّهَا
"Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah memasuki masjid, lalu seorang laki-laki
masuk dan mengerjakan shalat. Kemudian ia mendatangi Nabi, lalu mengucapkan
salam kepada beliau. Kemudian Nabi berkata, Kembalilah, lalu shalatlah, karena
kamu belum shalat.
Lalu
laki-laki tersebut kembali, lalu shalat sebagaimana sebelumnya ia shalat,
kemudian mendatangi Nabi seraya mengucapkan salam kepada beliau. Maka Nabi
menjawab, 'Semoga keselamatan terlimpahkan kepadamu.' Kemudian beliau bersabda
lagi, 'Kembalilah dan shalatlah lagi, karena kamu belum shalat.'la melakukan
hal tersebut hingga tiga kali.
Lalu
laki-laki tersebut berkata, 'Demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, aku
tidak dapat. melakukan yang lebih baik selain daripada ini, maka ajarkanlah
kepadaku.' Beliau bersabda, Jika engkau mendirikan shalat, maka bertakbirlah,
kemudian bacalah sesuatu yang mudah dari Al-Qur'an, kemudian rukuklah hingga
thuma'ninah dalam keadaan rukuk.
Kemudian
angkatlah (kepalamu dari rukuk) hingga lurus berdiri, kemudian sujudlah hingga
thuma'ninah dalam keadaan sujud, kemudian angkatlah hingga thuma'ninah dalam
keadaan duduk, kemudian lakukan hal tersebut dalam shalatmu semuanya."
(HR. Bukhari)
Di
dalam hadits yang lain dijelaskan, Ibnu Umar Radiyallahu ‘Anhuma meriwayatkan:
رَأَيْتُ
النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم افْتَتَحَ التَّكْبِيرَ فِي الصَّلاَةِ فَرَفَعَ
يَدَيْهِ حِينَ يُكَبِّرُ حَتَّى يَجْعَلَهُمَا حَذْوَ مَنْكِبَيْهِ وَإِذَا
كَبَّرَ لِلرُّكُوعِ فَعَلَ مِثْلَهُ وَإِذَا قَالَ سَمِعَ اللَّهُ لِمَنْ
حَمِدَهُ. فَعَلَ مِثْلَهُ وَقَالَ " رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ
". وَلاَ يَفْعَلُ ذَلِكَ حِينَ يَسْجُدُ وَلاَ حِينَ يَرْفَعُ رَأْسَهُ
مِنَ السُّجُودِ
"Aku
melihat Nabi memulai shalat dengan bertakbir, beliau mengangkat kedua tangannya
ketika bertakbir hingga meletakkan keduanya sejajar dengan pundaknya. Ketika
takbir untuk rukuk beliau juga melakukan seperti itu. Ketika mengucapkan,
'Sami'allahu liman hamidah (Semoga Allah mendengar siapa yang memuji-Nya),
'beliau juga melakukan seperti itu sambil mengucapkan, Rabbana walakal hamdu
(Ya Rabb kami, milik Engkaulah segala pujian).'Namun, beliau tidak melakukan
seperti itu ketika akan sujud dan ketika mengangkat kepalanya dari sujud."
(HR. Bukhari)
Di
dalam hadis yang lain juga dijelaskan dari, Al Bara’ bin Azib Radiyallahu ‘Anhu
berkata:
كَانَ
رُكُوْعُ النَّبِيَ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ وَسُجُوْدُهُ وَاِذَا
رَفَعَ رَاْسَهُ مِنَ الرُّكُوْعِ وَبَيْنَ السَّجَدَتَيْنِ قَرِيْباً مِنَ
السَّوَاءِ
"Rukuknya
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sujudnya, ketika mengangkat kepala dari
rukuk, serta duduk antara dua sujud, semuanya hamper sama (lama dan thumaʼninah).”
(HR. Bukhari)
Hadits-hadits
di atas menunjukkan bahwa setelah menyempurnakan rukuk, maka disyariatkan bagi
orang yang mengerjakan shalat agar bangkit dari rukuk seraya mengucapkan
'Sami'allahu liman hamidah' dengan mengangkat kedua tangannya sejajar dengan
pundaknya seperti yang ia lakukan pada saat takbiratul ihram. Hendaknya bangkit
dari rukuk dilakukan dengan tenang dan berhenti sejenak sampai seluruh tulang
punggungnya kembali ke tempatnya semula.
Pelajaran yang bisa kita ambil dari penjelasan di atas adalah:
- Perintah untuk bangkit dari rukuk karena ia merupakan salah satu dari rukun-rukun shalat.
- Perintah
untuk thuma'ninah setelah bangkit dari rukuk. Yaitu, orang yang shalat tidak
melakukan sujud hingga ia berdiri lurus.
- Disunahkan
mengangkat kedua tangan ketika bangkit dari rukuk. Sunahnya adalah agar berdiri
sejenak setelah rukuk seukuran lamanya sujud dan rukuknya.
***
(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim
Hafidzahullah Ta'ala Hal. 230)
Posting Komentar untuk "TATA CARA SHALAT: BANGKIT DARI RUKUK"