WAJIBNYA SHALAT BERJAMAAH
Shalat
fardhu lima waktu dari Shubuh di pagi hari hingga Isya di awal malam wajib
dikerjakan secara berjamaah di masjid bagi kaum pria. Rasulullah telah
menyampaikan dengan tegas terkait wajibnya laki-laki muslim untuk mendatangi
shalat jamaah di masjid. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu,
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ
أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ
وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ
أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ
ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا
يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ
"Shalat
yang dirasakan paling berat bagi orang-orang munafik ialah shalat Isya' dan
shalat Shubuh. Padahal, seandainya mereka mengetahui keutamaan yang ada pada
keduanya, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh
aku berkeinginan untuk menyuruh agar shalat didirikan, lalu aku suruh seseorang
agar mengimami orang-orang, kemudian aku pergi bersama beberapa orang membawa
kayu bakar untuk menjumpai suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lalu aku
bakar rumah mereka." (HR. Bukhari)
Setiap
laki-laki muslim yang mampu dan tidak ada uzur wajib mendatangi shalat jamaah
ketika mendengar seruan azan, bahkan yang buta sekalipun. Abu Hurairah Radhiallahu
‘Anhu menuturkan:
أَتَى
النبيَّ صلى الله عليه وسلم رَجُلٌ أعْمَى فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ فَرَخَّصَ لَهُ فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ
بِالصَّلاَةِ ) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ :
فَأجِبْ
"Seorang
yang buta (tuna netra) pernah menemui Nabi dan berkata, "Wahai Rasulullah,
aku tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Lalu ia meminta
keringanan kepada Rasulullah untuk shalat di rumah. Ketika orang itu berpaling,
beliau kembali bertanya, 'Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?'
Orang itu menjawab, 'Benar.' Lalu beliau bersabda. Kalau begitu, penuhilah
panggilan itu'." (HR. Muslim)
Di
dalam hadits yang lain dijelaskan, dari Abdullah bin Mas'ud Radhiallahu ‘Anhu,
ia berkata, Rasululllah ﷺbersabda
من سره
أن يلقى الله غدا مسلما فليحافظ على هؤلاء الصلوات حيث ينادى بهن فإن الله شرع
لنبيكم صلى الله عليه وسلم سنن الهدى وإنهن من سنن الهدى ولو في بيوتكم كما يصلي
هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم أهللت لقد أنتها مما تتخلف عنها الا منافة
معلم
"Siapa
yang ingin menjumpai Allah kelak sebagai seorang muslim, maka hendaklah ia
menjaga seluruh shalat, di mana pun ia mendengar panggilan shalat itu. Allah
telah mensyariatkan kepada Nabi kalian sunah-sunah petunjuk, dan shalat-shalat
tersebut merupakan salah satu dari sunah petunjuk. Seandainya kalian shalat di
rumah kalian sebagaimana shalatnya orang yang tertinggal ini di rumahnya,
berarti kalian telah meninggalkan sunah Nabi kalian. Dan sekiranya kalian
meninggalkan sunah Nabi kalian, tentu kalian akan sesat.
Menurut
pendapat kami, tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat, melainkan ia seorang
munafik yang jelas kemunafikannya. Sungguh, dahulu seseorang dari kami harus
dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan di shaf (barisan) shalat yang
ada." (HR. Muslim)
Hadits-hadits
di atas menegaskan bahwa shalat jamaah merupakan salah satu syiar Islam yang
telah Allah Subhanahu wa Ta'ala wajibkan,
karena di dalamnya terdapat faedah-faedah yang sangat besar.
Hadits-hadits
yang menunjukkan kewajiban shalat jamaah dan kewajiban menegakkannya di
rumah-rumah Allah sangatlah banyak. Maka, kewajiban bagi setiap muslim ialah
memerhatikan urusan shalat jamaah dan bersegera melaksanakannya sebagai bentuk
realisasi terhadap perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya serta
menghindari sikap menyerupai orang-orang munafik.
Beberapa poin yang bisa kita ambil dari pemaparan di atas adalah:
- Wajibnya shalat berjamaah bagi kaum laki-laki.
- Meninggalkan
shalat jamaah merupakan salah satu tanda kemunafikan.
***
(Dikutip
dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah
Ta'ala Hal. 185)
Posting Komentar untuk "WAJIBNYA SHALAT BERJAMAAH"