Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

WAJIBNYA SHALAT BERJAMAAH

 


Shalat fardhu lima waktu dari Shubuh di pagi hari hingga Isya di awal malam wajib dikerjakan secara berjamaah di masjid bagi kaum pria. Rasulullah telah menyampaikan dengan tegas terkait wajibnya laki-laki muslim untuk mendatangi shalat jamaah di masjid. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah bersabda:

إِنَّ أَثْقَلَ صَلَاةٍ عَلَى الْمُنَافِقِينَ صَلَاةُ الْعِشَاءِ وَصَلَاةُ الْفَجْرِ وَلَوْ يَعْلَمُونَ مَا فِيهِمَا لَأَتَوْهُمَا وَلَوْ حَبْوًا وَلَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَتُقَامَ ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثُمَّ أَنْطَلِقَ مَعِي بِرِجَالٍ مَعَهُمْ حُزَمٌ مِنْ حَطَبٍ إِلَى قَوْمٍ لَا يَشْهَدُونَ الصَّلَاةَ فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوتَهُمْ بِالنَّارِ

"Shalat yang dirasakan paling berat bagi orang-orang munafik ialah shalat Isya' dan shalat Shubuh. Padahal, seandainya mereka mengetahui keutamaan yang ada pada keduanya, pasti mereka akan mendatanginya sekalipun dengan merangkak. Sungguh aku berkeinginan untuk menyuruh agar shalat didirikan, lalu aku suruh seseorang agar mengimami orang-orang, kemudian aku pergi bersama beberapa orang membawa kayu bakar untuk menjumpai suatu kaum yang tidak menghadiri shalat, lalu aku bakar rumah mereka." (HR. Bukhari)

Setiap laki-laki muslim yang mampu dan tidak ada uzur wajib mendatangi shalat jamaah ketika mendengar seruan azan, bahkan yang buta sekalipun. Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu menuturkan:

أَتَى النبيَّ  صلى الله عليه وسلم  رَجُلٌ أعْمَى  فقَالَ : يا رَسُولَ اللهِ  لَيسَ لِي قَائِدٌ يَقُودُنِي إلى الْمَسْجِدِ  فَسَأَلَ رَسُولَ اللهِ  صلى الله عليه وسلم  أنْ يُرَخِّصَ لَهُ فَيُصَلِّي فِي بَيْتِهِ  فَرَخَّصَ لَهُ  فَلَّمَا وَلَّى دَعَاهُ  فَقَالَ لَهُ : (( هَلْ تَسْمَعُ النِّدَاءَ بِالصَّلاَةِ  ) قَالَ : نَعَمْ . قَالَ : فَأجِبْ

"Seorang yang buta (tuna netra) pernah menemui Nabi dan berkata, "Wahai Rasulullah, aku tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid. Lalu ia meminta keringanan kepada Rasulullah untuk shalat di rumah. Ketika orang itu berpaling, beliau kembali bertanya, 'Apakah engkau mendengar panggilan shalat (azan)?' Orang itu menjawab, 'Benar.' Lalu beliau bersabda. Kalau begitu, penuhilah panggilan itu'." (HR. Muslim)

Di dalam hadits yang lain dijelaskan, dari Abdullah bin Mas'ud Radhiallahu ‘Anhu, ia berkata, Rasululllah bersabda

من سره أن يلقى الله غدا مسلما فليحافظ على هؤلاء الصلوات حيث ينادى بهن فإن الله شرع لنبيكم صلى الله عليه وسلم سنن الهدى وإنهن من سنن الهدى ولو في بيوتكم كما يصلي هذا المتخلف في بيته لتركتم سنة نبيكم أهللت لقد أنتها مما تتخلف عنها الا منافة معلم

"Siapa yang ingin menjumpai Allah kelak sebagai seorang muslim, maka hendaklah ia menjaga seluruh shalat, di mana pun ia mendengar panggilan shalat itu. Allah telah mensyariatkan kepada Nabi kalian sunah-sunah petunjuk, dan shalat-shalat tersebut merupakan salah satu dari sunah petunjuk. Seandainya kalian shalat di rumah kalian sebagaimana shalatnya orang yang tertinggal ini di rumahnya, berarti kalian telah meninggalkan sunah Nabi kalian. Dan sekiranya kalian meninggalkan sunah Nabi kalian, tentu kalian akan sesat.

Menurut pendapat kami, tidaklah seseorang ketinggalan dari shalat, melainkan ia seorang munafik yang jelas kemunafikannya. Sungguh, dahulu seseorang dari kami harus dipapah di antara dua orang hingga diberdirikan di shaf (barisan) shalat yang ada." (HR. Muslim)

Hadits-hadits di atas menegaskan bahwa shalat jamaah merupakan salah satu syiar Islam yang telah Allah  Subhanahu wa Ta'ala wajibkan, karena di dalamnya terdapat faedah-faedah yang sangat besar.

Hadits-hadits yang menunjukkan kewajiban shalat jamaah dan kewajiban menegakkannya di rumah-rumah Allah sangatlah banyak. Maka, kewajiban bagi setiap muslim ialah memerhatikan urusan shalat jamaah dan bersegera melaksanakannya sebagai bentuk realisasi terhadap perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala dan Rasul-Nya serta menghindari sikap menyerupai orang-orang munafik.

Beberapa poin yang bisa kita ambil dari pemaparan di atas adalah:

  1. Wajibnya shalat berjamaah bagi kaum laki-laki.
  2. Meninggalkan shalat jamaah merupakan salah satu tanda kemunafikan.

***

(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 185)

Posting Komentar untuk "WAJIBNYA SHALAT BERJAMAAH"