SHALAT SAFAR
Islam
adalah agama yang mudah dan tidak mempersulit pemeluknya. Oleh karenanya,
seorang musafir mendapatkan keringanan dalam pengerjaan shalat, karena di dalam
safar terdapat kesusahan, apa pun bentuknya. Allah berfirman:
وَاِذَا
ضَرَبْتُمْ فِى الْاَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَنْ تَقْصُرُوْا مِنَ
الصَّلٰوةِ ۖ اِنْ خِفْتُمْ اَنْ يَّفْتِنَكُمُ الَّذِيْنَ كَفَرُوْاۗ
"Dan
apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu menggashar
shalat, jika kamu takut diserang orang kafir..." (An-Nisa': 101)
Di dalam hadits yang lain disebutkan, dari
Ya'la bin Umayyah Radiyallahu ‘Anhu, ia berkata:
قُلْتُ
لِعُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ {إنما قال الله تعالى أَنْ تَقصُرُوا مِنَ الصَّلاَةِ
إِنْ خِفْتُمْ أَنْ يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا} فَقَدْ أَمِنَ النَّاسُ
فَقَالَ عَجِبْتُ مِمَّا عَجِبْتَ مِنْهُ فَسَأَلْتُ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله
عليه وسلم عَنْ ذَلِكَ . فَقَالَ " صَدَقَةٌ تَصَدَّقَ اللَّهُ بِهَا
عَلَيْكُمْ فَاقْبَلُوا صَدَقَتَهُ
"Aku
pernah berkata kepada Umar bin Khattab, 'Sesungguhnya Allah hanya berfirman,
'Mengqashar shalat, jika kamu takut diserang orang kafir. Sementara manusia
saat ini dalam kondisi aman (tidak dalam kondisi perang).
Umar
menjawab, 'Sungguh aku juga pernah penasaran tentang ayat itu sebagaimana kamu
penasaran, lalu aku tanyakan kepada Rasulullah tentang ayat tersebut, dan
beliau pun menjawab, Itu adalah sedekah yang Allah berikan kepada kalian, maka
terimalah sedekah-Nya'." (HR. Muslim)
Di
dalam hadits yang lain dijelaskan, Aisyah Radiyallahu ‘Anha, meriwayatkan:
فُرِضَتِ
الصَّلاَةُ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ فِي الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ فَأُقِرَّتْ
صَلاَةُ السَّفَرِ وَزِيدَ فِي صَلاَةِ الْحَضَ
"Dahulu
shalat diwajibkan dua rakaat dua rakaat, baik Ketika mukim maupun ketika safar. Kemudian dua rakaat tersebut
ditetapkan untuk shalat safar dan ditambah rakaatnya untuk shalat ketika mukim."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Di
dalam hadits yang laindisebutkan, Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhuma, meriwayatkan :
فَرَضَ
اللَّهُ الصَّلاَةَ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّكُمْ صلى الله عليه وسلم فِي الْحَضَرِ
أَرْبَعًا وَفِي السَّفَرِ رَكْعَتَيْنِ وَفِي الْخَوْفِ رَكْعَةً
"Allah
telah mewajibkan shalat melalui lisan Nabi kalian ketika mukim sebanyak empat
rakaat, ketika safar sebanyak dua rakaat, dan ketika dalam ketakutan sebanyak
satu rakaat." (HR. Muslim)
Di dalam hadits yang lain disebutkan, Anas Radiyallahu
‘Anhu, meriwayatkan:
خَرَجْنَا
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم مِنَ الْمَدِينَةِ إِلَى مَكَّةَ
فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ حَتَّى رَجَعَ . قُلْتُ كَمْ أَقَامَ
بِمَكَّةَ قَالَ عَشْرًا
"Kami
pernah bepergian bersama Nabi dari Madinah menuju Mekkah. Selama bepergian,
beliau melaksanakan shalat dua rakaat dua rakaat hingga kami kembali ke
Madinah." Lalu ditanyakan kepadanya, "Berapa lama kalian bermukim di
Mekkah?" Dia menjawab, "Kami bermukim disana selama sepuluh hari."
(HR. Bukhari dan Muslim)
Anas
Radiyallahu ‘Anhu, meriwayatkan dalam hadits lain yang serupa:
أَنَّ
رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم صَلَّى الظُّهْرَ بِالْمَدِينَةِ أَرْبَعًا
وَصَلَّى الْعَصْرَ بِذِي الْحُلَيْفَةِ رَكْعَتَيْنِ
Bahwasanya
Nabi shalat Zhuhur di Madinah sebanyak empat rakaatdan shalat Ashar di Dzul
Hulaifah dua rakaat." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits-hadits
di atas menunjukkan bahwa di antara bentuk keringanan yang Allah berikan kepada
umat ini dan dihilangkannya kesulitan dari diri mereka adalah dengan
mensyariatkan qashar shalat.
Yaitu,
empat rakaat menjadi dua rakaat ketika sedang melakukan perjalanan (safar).
Ketika safar, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, biasa mengqashar shalat
yang empat rakaat dan tidak lebih dari dua rakaat.
Beberapa poin yang bisa kita petik dari pemaparan di atas adalah:
- Disunahkan menggashar shalat sebagai bentuk iqtida' (mengikuti) Rasulullah
- Mengqashar
shalat (saat dalam perjalanan) adalah lebih utama daripada menyempurnakannya, karena
itulah yang biasa dilakukan oleh Rasulullah.
***
(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 303)
Posting Komentar untuk "SHALAT SAFAR"