Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MEMENUHI UNDANGAN



Memenuhi undangan merupakan hak seorang muslim atas muslim lainnya. Ada banyak hadits yang menjelaskan hal ini, yaitu:

Pertama, hadits yang diriwaytkan oleh Abu Hurairah Radiyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersadba:

حَقُّ اَلْمُسْلِمِ عَلَى اَلْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ, وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ, وَإِذَا اِسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ, وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اَللَّهَ فَسَمِّتْهُ وَإِذَا مَرِضَ فَعُدْهُ, وَإِذَا مَاتَ فَاتْبَعْهُ

“Hak muslim kepada muslim yang lain ada enam.” Beliau bersabda, ”Apabila engkau bertemu, ucapkanlah salam kepadanya; Apabila engkau diundang, penuhilah undangannya; Apabila engkau dimintai nasihat, berilah nasihat kepadanya; Apabila dia bersin lalu dia memuji Allah (mengucapkan ’alhamdulillah’), doakanlah dia (dengan mengucapkan ’yarhamukallah’); Apabila dia sakit, jenguklah dia; dan Apabila dia meninggal dunia, iringilah jenazahnya ”(HR.Bukhari dan Muslim).

Kedua, hadits yang diriwaytkan oleh ibnu umar Radiyallahu ‘Anhuma , Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda:

اِذَا دُعِيَ اَحَدُكُمْ اِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَاْتِهَا

“Jika salah seorang di antara kalian diundang ke walimah, hendaklah ia mendatanginya.” (HR. Bukhari & Muslim).

Ketiga, hadits yang diriwayatkan oleh Jabir Radiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى طَعَامٍ فَلْيُجِبْ فَإِنْ شَاءَ طَعِمَ وَإِنْ شَاءَ تَرَكَ

“Jika salah seorang dari kalian diundang ke sebuah jamuan makan, hendaklah ia mendatanginya. Jika menghendaki, ia boleh makan, dan jika tidak menghendaki, ia boleh meninggalkannya.” (HR. Muslim)

Keempat, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radiyallahu ‘Anhu, ia berkata :

 بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ يُدْعَى إِلَيْهِ الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ

“Seburuk-buruk jamuan makan adalah walimah jika yang diundang ke walimah hanya orang-orang kaya dan mengabaikan orang-orang miskin. Barangsiapa tidak mendatangi suatu undangan, Maka ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits-hadits di atas menjelaskan bahwa memenuhi undangan termasuk dari sekian hak seorang muslim atas saudara muslimnya. 

Rasulullah telah memerintahkan agar memenuhi undangan karena di dalamnya mengandung unsur memperkuat ikatan sosial dan kekeluargaan di antara kaum muslimin. Sedangkan tidak memenuhi undangan walimah mengandung unsur kedurhakaan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Pelajaran yang bisa kita petik dari pemaparan di atas adalah:

  1. Perintah untuk memenuhi undangan walimah.
  2. Memenuhi undangan termasuk hak seorang muslim atas saudara muslimnya.
  3. Memenuhi undangan tidak mengharuskan sesorang memakan jamuan undangannya.

(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 368)


Posting Komentar untuk "MEMENUHI UNDANGAN"