Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SUMPAH



Islam adalah agama yang adil dan menekankan kepada umatnya untuk bertanggung jawab dengan apa yang ia katakan. Oleh karenanya, ketika seseorang bersumpah kemudian ia melanggar sumpahnya, maka Islam menetapkan kafarat yang harus ia bayar karena telah melanggar sumpahnya sendiri. Alllah Subhana Wata’ala berfirman:

فَكَفَّرْتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ وَ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَقَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَرَةُ أَيْمَنِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَقَرَ أَيْسَنَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ ءَايَتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barang siapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).” (Al-Maidah: 89)

Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga sumpah yang telah diucapkan. Namun, jika menjaga sumpahnya lebih buruk dari pada melanggarnya, maka ia harus melanggar sumpahnya, kemudian membayar kafartnya. Abu Hurairah Radiyallahu Anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallah bersabda:

مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِيْنِ فَرَأَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا فَلْيَأْتِ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ وَلْيُكَفِّرْ عَن يَمِينِهِ

“Barang siapa bersumpah atas suatu sumpah lalu melihat selainnya lebih baik daripadanya, hendaklah ia melakukan yang lebih baik itu dan hendaknya ia membayar kafarat atau sumpah sebelumnya.” (HR. Muslim)

Abu Hurairah Radiyallahu Anhu juga meriwayatkan, Rasulullah Shallallahiu Alaihi wa Sallam Bersabda:

لأن يلج أَحَدُكُمْ بِيَمِينِهِ فِي أَهْلِهِ آثَمُ لَهُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ أَنْ يُعْطِيَ كَفَّارَتَهُ الَّتِي افْتَرَضَ اللَّهُ عَلَيْهِ

“Jika salah seorang dari kalian terus melanjutkan sumpahnya dalam keluarganya (padahal ada yang lebih baik), maka itu lebih berdosa baginya di sisi Allah daripada ia memberikan kafarat sumpahnya yang telah Allah wajibkan atas dirinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadits-hadits di atas, dapat kita ketahui bahwa terkadang seseorang membuat sebuah sumpah untuk melakukan ataupun meninggalkan suatu perkara, kemudian ia menarik kembali niatnya dan apa yang telah disumpahkannya. Maka, di antara rahmat Allah ialah memberikan kepadanya sebuah jalan keluar, yaitu dengan membayar kafarat yang telah di syariatkan oleh Allah untuk suatu sumpah.

Pelajaran yang bisa kita petik dari pemaparan di atas adalah:

  1. Disyariatkannya membebaskan diri dari sumpah dengan cara membayar kafarat.
  2. Boleh memilih dalam penunaian kafarat sumpah, yaitu di antara memberi makan sepuluh orang miskin, memberi mereka pakaian, atau membebaskan seorang hamba sahaya.
  3. Barang siapa tidak mampu membayar kafarat tersebut, maka hendaknya ia berpuasa tiga hari (sebagai kafarat).

***

(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 419)

Posting Komentar untuk "SUMPAH"