Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM-HUKUM TENTANG JUAL BELI



Islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengajarkan kepada umatnya bagaimana cara bertransaksi yang benar dan diridahi Allah. Di antara adab-adab jual beli yang diajarkan oleh beliau adalah:

Pertama, memisahkan antara makanan yang baik dengan yang buruk, supaya manusia tidak tertipu antara dirugikan, Abu Hurairah Radiyallahu Anhu merwayatkan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ فَقَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ (بَعْنِي قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِني

“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah, maka beliau bertanya, ‘apa ini wahai pemilik makanan?’ pemilik makanan itu menjawab, ‘makanan tersebut terkena hujan wahai Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas makanan agar orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu, maka ia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Bukhari dan Tirmidzi)

Kedua, jujur dalam bertransaksi: tidak menutupi kerusakan yang ada pada barang dagangan. Hakim bin Hizam meriwayatkan, Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ كَذَّبَا وَكَتَمَا الْحَقِّ مُحقَّتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا

“Orang yang melakukan transaksi jual beli berhak memilih selama keduanya belum berpisah.  jika keduanya jujur dan terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tetapi jika keduanya berdusta dan menyembunyikan kebenaran, maka keberkahan jual beli keduanya akan hilang”

Ketiga, tidak bersumpah dalam menawarkan barang dagangan. Abu Hurairah Radiyallahu Anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

الخلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسَّلْعَةِ مَمْحَقَةٌ لِلرِّبْح

“Sumpah itu dapat melariskan barang dagangan, tetapi menghilangkan barakah keuntungan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam hadits yang lain disebutkan, Abu Qatadah meriwayatkan, bahwasanya ia mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الحَلِفِ فِي الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ

“Jauhilah oleh kalian banyak bersumpah dalam berdagang, karena ia dapat melariskan (dagangan), tapi kemudian akan menghilangkan (keberkahan).” (HR. Muslim)

Dalam hadits-hadits ini ada beberapa hukum jual beli, di mana kebanyakan manusia terjerumus kedalamnya. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah mengingatkan hal tersebut karena di dalamnya ada kemaslahatan agama maupun dunia.

Pelajaran yang bisa kita ambil dari pemaparan di atas adalah:

  1. Larangan menipu dalam jual beli, karena itu termasuk dosa besar
  2. Keabsahan khiyar bagi dua orang yang melakukan jual beli selama keduanya belum berpisah, baik membatalkan transaksi atau mengembalikan barang.
  3. Larangan bersumpah dalam jual beli, Karena ia dapat menghapus berkah perdagangan.

 

***

(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 353)

 

 

Posting Komentar untuk "HUKUM-HUKUM TENTANG JUAL BELI"