HUKUM-HUKUM TENTANG JUAL BELI
Islam menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam mengajarkan kepada umatnya bagaimana cara bertransaksi yang benar dan diridahi Allah. Di antara adab-adab jual beli yang diajarkan oleh beliau adalah:
Pertama, memisahkan antara makanan yang baik
dengan yang buruk, supaya manusia tidak tertipu antara dirugikan, Abu Hurairah
Radiyallahu Anhu merwayatkan:
أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ
يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ
الطَّعَامِ فَقَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ (بَعْنِي قَالَ
أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ
مِني
“Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah melewati setumpuk
makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau
menyentuh sesuatu yang basah, maka beliau bertanya, ‘apa ini wahai pemilik
makanan?’ pemilik makanan itu menjawab, ‘makanan tersebut terkena hujan wahai
Rasulullah.’ Beliau bersabda, ‘mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian
atas makanan agar orang dapat melihatnya? Barangsiapa menipu, maka ia bukan
termasuk golongan kami.” (HR. Bukhari dan Tirmidzi)
Kedua, jujur dalam bertransaksi: tidak menutupi
kerusakan yang ada pada barang dagangan. Hakim bin Hizam meriwayatkan, Nabi
Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ
يَتَفَرَّقَا فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا وَإِنْ
كَذَّبَا وَكَتَمَا الْحَقِّ مُحقَّتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Orang yang melakukan transaksi jual beli berhak memilih selama keduanya
belum berpisah. jika keduanya jujur dan
terbuka, maka keduanya akan mendapatkan keberkahan dalam jual beli, tetapi jika
keduanya berdusta dan menyembunyikan kebenaran, maka keberkahan jual beli
keduanya akan hilang”
Ketiga, tidak bersumpah dalam menawarkan barang
dagangan. Abu Hurairah Radiyallahu Anhu meriwayatkan, Rasulullah Shallallahu
Alaihi Wasallam bersabda:
الخلِفُ مَنْفَقَةٌ لِلسَّلْعَةِ مَمْحَقَةٌ
لِلرِّبْح
“Sumpah itu dapat melariskan barang dagangan, tetapi menghilangkan
barakah keuntungan.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang lain disebutkan, Abu Qatadah meriwayatkan, bahwasanya
ia mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:
إِيَّاكُمْ وَكَثْرَةَ الحَلِفِ فِي
الْبَيْعِ فَإِنَّهُ يُنَفِّقُ ثُمَّ يَمْحَقُ
“Jauhilah oleh kalian banyak bersumpah dalam berdagang, karena ia dapat
melariskan (dagangan), tapi kemudian akan menghilangkan (keberkahan).” (HR. Muslim)
Dalam hadits-hadits ini ada beberapa hukum jual beli, di mana kebanyakan manusia terjerumus
kedalamnya. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam telah mengingatkan hal
tersebut karena di dalamnya ada kemaslahatan agama maupun dunia.
Pelajaran yang bisa kita ambil dari pemaparan di atas adalah:
- Larangan menipu dalam jual beli, karena itu termasuk dosa besar
- Keabsahan khiyar bagi dua orang yang melakukan jual beli selama keduanya
belum berpisah, baik membatalkan transaksi atau mengembalikan barang.
- Larangan bersumpah dalam jual beli, Karena ia dapat menghapus berkah
perdagangan.
***
(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya
Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 353)
Posting Komentar untuk "HUKUM-HUKUM TENTANG JUAL BELI"