Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

KEUTAMAAN MEMBERI PENANGGUHAN WAKTU KEPADA ORANG YANG KESULITAN MEMBAYAR HUTANG


Beberapa orang ada yang diuji dengan kekurangan harta sehingga untuk memenuhinya mereka terpaksa berhutang. Adapun status dari hutang itu adalah wajib bagi yang berhutang untuk membayarnya. Namun sekali lagi, bisa jadi ia dihadapkan pada situasi sulit untuk membayarnya.

Oleh karena itu, Islam memberikan keutamaan bagi orang yang memberi tangguh waktu kepada orang yang kesulitan membayar hutang.

Pertama, Allah memberi kelapangan untuknya, Hudzaifah berkata bahwa Rasulullah bersabda:

تَلَقَّتْ الْمَلَائِكَةُ رُوحَ رَجُلٍ مِمَّنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَقَالُوا أَعَمِلْتَ مِنْ الْخَيْرِ شَيْئًا قَالَ لَا قَالُوا تَذَكَّرْ قَالَ كُنْتُ أُدَايِنُ النَّاسَ فَآمُرُ فِتْيَانِي أَنْ يُنْظِرُوا الْمُعْسِرَ وَيَتَجَوَّزُوا عَنْ الْمُوسِرِ قَالَ قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ تَجَوَّزُوا عَنْهُ

"Beberapa Malaikat bertemu dengan ruh seseorang sebelum kalian, lalu mereka bertanya, 'Apakah kamu pernah berbuat baik?' Dia menjawab, Tidak. 'Mereka berkata, 'Cobalah kamu ingat-ingat!' dia menjawab, Memang dulunya saya pernah memberikan piutang kepada orang-orang, lantas saya perintahkan kepada pelayan-pelayanku agar memberikan tangguh kepada orang yang kesusahan, serta memberikan kelonggaran kepada berkecukupan"." Beliau melanjutkan, "Lantas Allah Azza wa jalla berfirman, 'Berilah kelapangan kepadanya'." (HR. Bukhari)

Dalam riwayat lain dari Abu Hurairah Radiyallahu Anhu dikatakan:

كَانَ رَجُلٌ يُدَايِنُ النَّاسَ فَكَانَ يَقُولُ لِفَتَاهُ إِذَا أَتَيْتَ مُعْسِرًا فَتَجَاوَزْ عَنْهُ لَعَلَّ اللَّه يَتَجَاوَزُ عَنَّا فَلَقِيَ اللَّهَ فَتَجَاوَزَ عَنْهُ

"Ada seorang laki-laki yang suka memberikan piutang kepada orang-orang, lalu dia berkata kepada pelayannya, 'Jika seorang yang kesusahan datang kepadamu, maka berilah kemudahan kepadanya, semoga Allah memberi kemudahan kepada kita.' Kemudian dia bertemu dengan Allah (meninggal), maka Allah pun memberi kemudahan kepadanya." (HR. Bukhari)

Kedua, Diselamatkan Allah dari kesusahan pada hari Kiamat.

Abu Qatadah Radiyallahu Anhu meriwayatkan:

أَنَّهُ طَلَبَ غَرِيما لَهُ فَتَوَارَى عَنْهُ ثُمَّ وَجَدَهُ فَقَالَ إِنِّي مُعْسِر فَقَالَ اللَّهِ؟  قَالَ اللَّهِ قَالَ فَإِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُنْجِيَهُ اللهُ مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلْيُنَفِّسٌ عَنْ مُعْسِرٍ أَوْ يَضَعْ عَنْهُ

"Bahwasanya dia pernah mencari seseorang yang berhutang kepadanya, ternyata orang yang berhutang kepadanya itu berusaha untuk bersembunyi. Ketika ditemukan, orang tersebut berkata, ‘Sungguh saya sedang dalam kesulitan.’ Abu Qatadah berkata, ‘Demi Allah.’ Dia berkata, ‘Demi Allah.’ Abu Qatadah melanjutkan, ‘Baiklah kalau begitu, sugguh saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Barangsiapa ingin diselamatkan Allah dari kesusahan hari kiamat, maka hendaklah ia memberi tangguhan kepada orang yang kesulitan, atau membebaskan hutangnya’.” (HR. Muslim)

Memberi tangguh dan kelapangan terhadap orang yang kesulitan membayar hutang merupakan amalan yang dicintai oleh Allah, karena dengan itu dapat memudahkan dan menghilangkan kesulitan orang lain. Maka dari itu balasan dari Allah bagi pelakunya yaitu Allah akan menyelamatkan dari kesusahan pada hari kiamat.

Adapun hikmah dari untaian hadits di atas:

  1. Dianjurkan memberi tangguh dan kelapangan bagi orang yang kesulitan membayar hutang.
  2. Memberi tangguh dan kelapangan meruapakan sebab selamatnya seseorang dari kesusahan pada hari kiamat.
  3. Perbuatan ini merupakan termasuk sebab di mana Allah memberi kemudahan kepada hamba-Nya.

 

 

***

(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 572)

Posting Komentar untuk "KEUTAMAAN MEMBERI PENANGGUHAN WAKTU KEPADA ORANG YANG KESULITAN MEMBAYAR HUTANG"