TENTANG PAKAIAN WANITA
Inilah
bukti keadilan islam. Tidak hanya laki-laki, cara berpakaian wanita juga diatur
didalamnya.
Allah
Subahana Wata’ala berfirman:
وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ
"Dan
katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan
perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya," (An-Nur: 31)
Dalam
hadits riwayat Ibnu Umar Radiyallahu Anhu, juga dijelaskan tentang kelebihan
kain bagian bawah (dzail).
مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرْ اللَّهُ
إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَقَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ فَكَيْفَ يَصْنَعْنَ
النِّسَاءُ بِذُيُولِهِنَّ قَالَ يُرْخِينَ شِبْرًا فَقَالَتْ إِذًا تَنْكَشِفُ
أَقْدَامُهُنَّ قَالَ فَيُرْخِينَهُ ذِرَاعًا لَا يَزِدْنَ عَلَيْهِ
"Barangsiapa
menjulurkan kainnya dengan rasa sombong, maka Allah tidak akan melihatnya pada
hari Kiamat." Aisyah bertanya, "Lalu apa yang harus dilakukan kaum
wanita dengan dzail (lebihan kain bagian bawah) mereka?" Beliau menjawab, "Mereka
boleh memanjangkannya satu jengkal." Aisyah kembali menyela, "Kalau
begitu telapak kaki mereka akan terlihat!" Beliau bersabda, "Mereka
boleh memanjangkannya sehasta, dan jangan lebih dari itu." (HR. Tirmidzi)
Namun,
ada ancaman tegas apabila wanita tidak mengindahkan batasan tersebut. Abu Hurairah
Radiyallahu Anhu berkata bahwasanya Rasululullah bersabda:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا
قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ
وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ
الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا
“Ada dua golongan dari umatku yang keduanya belum pernah aku lihat;
Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul
orang, dan wanita-wanita berpakaian tetapi hakekatnya telanjang, berjalan dengan
berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, dan yang rambut mereka
(disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga,
bahkan tidak dapat mencium bau surga". (HR. Muslim)
Maksud
al-kasiyaat (berpakaian tapi telanjang) yaitu sebagian tubuhnya tertutup tapi
sebagian yang lain terbuka. Bisa juga diartikan memakai pakaian yang tipis
sehingga bisa menggambarkan bentuk tubuhnya.
Wanita-wanita muslimah diperintahkan untuk menutupi tubuhnya dari pandangan laki-laki yang bukan mahram, karena terbukanya aurat wanita dan ketelanjangan mereka bisa menyebabkan kerusakan yang dahsyat.
Oleh karena itulah Rasulullah memberikan
keringanan kepada kaum wanita untuk memanjangkan pakaiannya ke bawah agar dapat
menutupi kaki-kaki mereka. Rasulullah juga mengabarkan bahwa akan ada perempuan
yang berpakaian tetapi tidak menutupi aurat, dikarenakan pakaian mereka yang
tipis, sempit atau pendek sehingga memperlihatkan sebagian anggota tubuh -kasus
seperti ini sangat banyak terjadi di zaman sekarang-. Rasulullah mengancam
wanita-wanita seperti ini bahwa mereka tidak akan masuk surga.
Adapun hikmah dari untaian hadits diatas:
- Bagi para wanita hendaknya melebihkan panjang pakaiannya kira-kira satu hasta agar bisa menutupi kaki dengan sempurna.
- Kewajiban
seorang wanita muslimah yaitu menutup aurat mereka, dan bersungguh-sungguh
mengenakan pakaian yang tidak menggambarkan bentuk tubuh.
- Terdapat
ancaman yang keras bagi para wanita yang tidak menutup aurat mereka.
***
(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya
Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 530)
Posting Komentar untuk "TENTANG PAKAIAN WANITA"