Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HAK-HAK SEORANG MUSLIM ATAS MUSLIM LAINNYA

 


Allah sudah menegaskan bahwa seorang muslim dengan muslim yang lain adalah saudara, maka masing-masing dari mereka memiliki hak yang harus diberikan. Allah berfirman:

إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara." (Al-Hujurat: 10).

Adapun diantara hak-haknya, Abu Hurairah telah menyebutkannya dalam sebuah hadits, ia berkata, "Rasulullah bersabda:

حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسُ رَدُّ السَّلَامِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتَّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ

"Hak muslim atas muslim lainnya ada lima, yaitu; menjawab salam, menjenguk yang sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang bersin." (HR. Bukhari dan Muslim)

Di antara hak-haknya juga, Abu Hurairah meriwayatkan bahwasanya Rasulullah bersabda:

لا تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا ، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ: لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَكْذِبُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ

“Janganlah kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara, tidak boleh menyakiti, merendahkan, mendustai, ataupun menghina. Takwa itu ada disini (Rasulullah menunjuk dadanya), beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya haram darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)

Seluruh orang muslim itu bersaudara, dan ikatan imanlah yang menyatukan mereka semua. Maka, seseorang saudara mempunyai hak atas saudaranya yang lain yang mana Rasulullah  telah memberikan petunjuk dan memberitahukan faktor-faktor pemutus ikatan persaudaraan agar kita bisa menghindarinya.

Dari dalil-dalil di atas dapat kita ambil faedah:

  1. Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.
  2. Seorang muslim mempunyai hak atas muslim yang lain yang harus ditunaikan dan tidak melalaikannya.

 

***

(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 694)

Posting Komentar untuk "HAK-HAK SEORANG MUSLIM ATAS MUSLIM LAINNYA"