HAK-HAK SEORANG MUSLIM ATAS MUSLIM LAINNYA
Allah
sudah menegaskan bahwa seorang muslim dengan muslim yang lain adalah saudara,
maka masing-masing dari mereka memiliki hak yang harus diberikan. Allah
berfirman:
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ
“Sesungguhnya
orang-orang mukmin itu bersaudara." (Al-Hujurat: 10).
Adapun
diantara hak-haknya, Abu Hurairah telah menyebutkannya dalam sebuah hadits, ia
berkata, "Rasulullah bersabda:
حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ خَمْسُ رَدُّ
السَّلَامِ، وَعِيَادَةُ الْمَرِيضِ، وَاتَّبَاعُ الْجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ
الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ الْعَاطِسِ
"Hak
muslim atas muslim lainnya ada lima, yaitu; menjawab salam, menjenguk yang
sakit, mengiringi jenazah, memenuhi undangan dan mendoakan orang yang
bersin." (HR. Bukhari dan Muslim)
Di
antara hak-haknya juga, Abu Hurairah meriwayatkan bahwasanya Rasulullah
bersabda:
لا تَحَاسَدُوا وَلَا تَنَاجَشُوا وَلَا تَبَاغَضُوا
وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا
عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا ، الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ: لَا يَظْلِمُهُ
وَلَا يَخْذُلُهُ وَلَا يَكْذِبُهُ وَلَا يَحْقِرُهُ، التَّقْوَى هَاهُنَا
وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ
يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ
وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
“Janganlah
kalian saling mendengki, saling memfitnah, saling membenci, dan saling memusuhi.
Janganlah ada seseorang di antara kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam
penawaran muslim lainnya dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang saling
bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya adalah bersaudara,
tidak boleh menyakiti, merendahkan, mendustai, ataupun menghina. Takwa itu ada
disini (Rasulullah menunjuk dadanya), beliau mengucapkannya sebanyak tiga kali.
Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina saudaranya sesama
muslim. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya haram darahnya, hartanya,
dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
Seluruh
orang muslim itu bersaudara, dan ikatan imanlah yang menyatukan mereka semua. Maka,
seseorang saudara mempunyai hak atas saudaranya yang lain yang mana
Rasulullah telah memberikan petunjuk dan
memberitahukan faktor-faktor pemutus ikatan persaudaraan agar kita bisa
menghindarinya.
Dari dalil-dalil di atas dapat kita ambil faedah:
- Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara.
- Seorang
muslim mempunyai hak atas muslim yang lain yang harus ditunaikan dan tidak
melalaikannya.
***
(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim
Hafidzahullah Ta'ala Hal. 694)
Posting Komentar untuk "HAK-HAK SEORANG MUSLIM ATAS MUSLIM LAINNYA"