HARAMNYA MEMAKSA ANAK PEREMPUAN MENIKAH DENGAN ORANG YANG TIDAK DISUKAINYA
Menikahkan anak perempuan adalah kewajiban orang tua. Namun demikian, anak perempuan juga harus dimintai pendapatnya agar ia pernikahan yang akan ia jalani bukan menjadi beban dan keterpaksaan baginya. Abu Hurairah Radiyallahu Anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
لا تُنْكَحُ الْأَيَّمُ حَتَّى تُسْتَأْمَرَ وَلَا
تُنْكَحُ الْبِكْرُ حَتَّى تُسْتَأْذَنَ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ
إِذْنُهَا قَالَ أَنْ تَسْكُتَ
"Seorang
janda tidak boleh dinikahi hingga ia dimintai pendapatnya, sedangkan gadis
tidak boleh dinikahkan hingga dimintai izinnya." Para shahabat bertanya,
"Wahai Rasulullah, bagaimanakah izinnya?" Beliau menjawab,
"Diamnya adalah izinnya." (HR. Bukhari)
Ibnu
Abbas Radiyallahu Anhu meriwayatkan bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda:
الْأَيِّمُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيّهَا
وَالْبِكْرُ تُسْتَأْذَنُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا
"Seorang
janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, sedangkan anak gadis harus
dimintai izin darinya, dan (isyarat) izinnya adalah diamnya." (HR. Muslim)
Khansa'
binti Khidam Al-Anshariyah Radiyallahu Anha meriwayatkan:
أَنَّ أَبَاهَا زَوَّجَهَا وَهِيَ ثَيِّبٌ فَكَرِهَتْ
ذَلِكَ فَأَتَتْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَدَّ نِكَاحَها
“Bahwasanya
ayahnya (Khansa) mengawinkannya, ketika itu ia janda, dengan laki-laki yang
tidak disukainya, kemudian dia menemui Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan
beliaupun membatalkan pernikahannya.” (HR. Bukhari)
Dalam
urusan menikah, menerima atau menolak calon suami merupakan hak yang Allah
berikan kepada anak perempuan. Maka, seorang wali tidak boleh memaksa anak
perempuannya atas suatu perkara yang kemungkinan bisa mendatangkan bahaya
baginya. Namun hendaknya seseorang wali bermusyawarah dengan anak perempuannya
dan memberikan nasihat kepadanya. Tanda persetujuan dari seorang gadis cukup
diketahui dari diamnya karena rasa malu dan tidak menolak.
Adapun kesimpulan yang dapat kita ambil dari pemaparan di atas adalah:
- Wajibnya meminta pendapat anak perempuan ketika hendak menikahkannya.
- Tanda
persetujuan dari seorang gadis itu cukup diketahui dengan diamnya.
- Keridaan
seseorang (calon) istri merupakan syarat sahnya pernikahan.
***
(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 668)
Posting Komentar untuk "HARAMNYA MEMAKSA ANAK PEREMPUAN MENIKAH DENGAN ORANG YANG TIDAK DISUKAINYA"