Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM-HUKUM SEPUTAR WARISAN



Islam juga mengatur tentang masalah warisan. Siapa saja yang berhak menerima warisan dari ahli waris, Islam telah menentukannya dengan adil. Karena Allah lebih mengetahui maslahat bagi hamba-Nya. Berikut ini beberapa hadits yang membahas tentang warisan:

Ibnu Abbas Radiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

أَلْحِقُوا اَلْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا , فَمَا بَقِيَ فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ

 "Berikanlah harta warisan kepada yang berhak mendapatkannya, sedangkan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat garis keturunannya." (HR. Bukhari dan Muslim).

Pewaris tidak boleh memberikan wasiat pemberian harta kepada ahli waris yang telah mendapatkan bagian warisan. Abu Umamah Al-Bahili Radiyallahu Anhu berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٌّ حَقَّهُ فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ

"Sesungguhnya Allah telah memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, maka tidak ada wasiat bagi pewaris.” (HR. Abu Dawud)

Apabila ada ahli waris yang kafir maka ia tidak berhak menerima warisan. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits sahih. Usamah bin Zaid Radiyallahu Anhu meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا يَرِثُ الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ

"Seorang muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadits-hadits shahih di atas menerangkan kepada kita bahwa Allah telah membuat ketentuan tentang warisan di dalam Al-Qur’an, dan Rasulullah juga menjelaskan dengan sejelas-jelasnya tanpa meninggalkan satu permasalahan pun darinya untuk hawa nafsu maupun ambisi manusia. Rasulullah juga melarang perbuatan melampaui batas terhadap apa yang telah Allah syariatkan untuk para hamba-Nya.

Adapun hikmah dari penjelasan di atas adalah:

  1. Pembagian harta warisan merupakan syariat yang telah ditetapkan langsung oleh Allah.
  2. Tidak diperbolehkan berwasiat (dalam memberikan harta) untuk ahli waris.
  3. Jika harta warisan tersisa setelah dibagikan kepada ahli waris, ashabulfurudh, maka sisanya untuk kerabat laki-laki yang paling dekat garis keturunannya.
  4. Tidak ada waris-mewarisi antara orang muslim dan orang kafir.

 

***

(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 649)

 

Posting Komentar untuk "HUKUM-HUKUM SEPUTAR WARISAN"