HUKUM-HUKUM SEPUTAR WARISAN
Islam juga mengatur tentang masalah warisan. Siapa saja yang berhak menerima warisan dari ahli waris, Islam telah menentukannya dengan adil. Karena Allah lebih mengetahui maslahat bagi hamba-Nya. Berikut ini beberapa hadits yang membahas tentang warisan:
Ibnu
Abbas Radiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
أَلْحِقُوا اَلْفَرَائِضَ بِأَهْلِهَا , فَمَا بَقِيَ
فَهُوَ لِأَوْلَى رَجُلٍ ذَكَرٍ
"Berikanlah harta warisan kepada yang
berhak mendapatkannya, sedangkan sisanya untuk laki-laki yang paling dekat
garis keturunannya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pewaris
tidak boleh memberikan wasiat pemberian harta kepada ahli waris yang telah
mendapatkan bagian warisan. Abu Umamah Al-Bahili Radiyallahu Anhu berkata, aku
mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٌّ حَقَّهُ
فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
"Sesungguhnya
Allah telah memberikan hak kepada setiap yang memiliki hak, maka tidak ada
wasiat bagi pewaris.” (HR. Abu Dawud)
Apabila
ada ahli waris yang kafir maka ia tidak berhak menerima warisan. Sebagaimana disebutkan di dalam hadits sahih. Usamah bin Zaid Radiyallahu
Anhu meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا يَرِثُ
الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
"Seorang
muslim tidak mewarisi orang kafir dan orang kafir tidak mewarisi orang muslim.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits-hadits
shahih di atas menerangkan kepada kita bahwa Allah telah membuat ketentuan
tentang warisan di dalam Al-Qur’an, dan Rasulullah juga menjelaskan dengan
sejelas-jelasnya tanpa meninggalkan satu permasalahan pun darinya untuk hawa
nafsu maupun ambisi manusia. Rasulullah juga melarang perbuatan melampaui batas
terhadap apa yang telah Allah syariatkan untuk para hamba-Nya.
Adapun hikmah dari penjelasan di atas adalah:
- Pembagian harta warisan merupakan syariat yang telah ditetapkan langsung oleh Allah.
- Tidak
diperbolehkan berwasiat (dalam memberikan harta) untuk ahli waris.
- Jika
harta warisan tersisa setelah dibagikan kepada ahli waris, ashabulfurudh, maka
sisanya untuk kerabat laki-laki yang paling dekat garis keturunannya.
- Tidak
ada waris-mewarisi antara orang muslim dan orang kafir.
***
(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim
Hafidzahullah Ta'ala Hal. 649)
Posting Komentar untuk "HUKUM-HUKUM SEPUTAR WARISAN"