HUKUM-HUKUM TENTANG SAKARATUL MAUT
Sakaratul maut adalah fase yang menakutkan bagi seluruh makhluk yang bernyawa. Bagaimana tidak, rasa sakit yang dialami ketika sakaratul maut tidak dapat dilukiskan oleh kata-kata. Adapun syariat Islam memberikan tuntunan kepada kita apabila menjumpai sakaratul maut.
Tuntunlah
calon mayit dengan kalimat "La ilaha illallah". Abi Sa'id Al-Khudri
berkata, "Rasulullah bersabda:
لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ
“Tuntunlah
orang yang sedang berada di penghujung ajalnya agar membaca la ilaha
illallah!" (HR. Muslim)
Mengapa
kita harus menuntun dengan kalimat tersebut. Agar si mayit kelak mendapat
surga. Ini sebagaimana hadits Mu'adz bin Jabal Bahwa Rasulullah bersabda:
مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ
دَخَلَ الجنَّةَ
"Barangsiapa
yang akhir perkataannya (sebelum meninggal dunia) 'La ilaha illallaah maka ia
akan masuk surga." (HR. Abu Dawud)
Menguatkan
hal tersebut, Jabir berkata, "Tiga hari sebelum Nabi wafat, aku mendengar
beliau bersabda:
لا يَمُونَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ
بِاللَّهِ الظَّلَنَّ
"Janganlah
salah seorang dari kalian meninggal dunia kecuali ia dalam keadaan berbaik
sangka kepada Allah." (HR. Muslim)
Tauhid
merupakan perkara yang agung. Oleh karena itulah bagi siapa yang pada akhir
hayatnya sanggup menyatakan tauhid dalam dirinya dengan mengucapkan dua kalimat
syahadat, maka balasannya adalah masuk surga. Sebagaimana Rasulullah juga
memerintahkan siapa saja yang sedang menjelang ajal, hendaknya ia selalu
berprasangka baik terhadap Allah dan memohon rahmat-Nya.
Adapun hikmah dan pelajaran yang dapat kita petik dari untaian hadits di atas:
- Keutamaan dua kalimat syahadat.
- Disyariatkan
menuntun (mentalqin) orang yang sedang mengalami sakaratul maut dengan dua
kalimat syahadat.
- Perintah
untuk selalu berprasangka baik (husnuzhan) terhadap Allah.
***
(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim
Hafidzahullah Ta'ala Hal. 630)
Posting Komentar untuk "HUKUM-HUKUM TENTANG SAKARATUL MAUT"