Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUKUM-HUKUM TENTANG SAKARATUL MAUT


Sakaratul maut adalah fase yang menakutkan bagi seluruh makhluk yang bernyawa. Bagaimana tidak, rasa sakit yang dialami ketika sakaratul maut tidak dapat dilukiskan oleh kata-kata. Adapun syariat Islam memberikan tuntunan kepada kita apabila menjumpai sakaratul maut.

Tuntunlah calon mayit dengan kalimat "La ilaha illallah". Abi Sa'id Al-Khudri berkata, "Rasulullah bersabda:

لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ

“Tuntunlah orang yang sedang berada di penghujung ajalnya agar membaca la ilaha illallah!" (HR. Muslim)

Mengapa kita harus menuntun dengan kalimat tersebut. Agar si mayit kelak mendapat surga. Ini sebagaimana hadits Mu'adz bin Jabal Bahwa Rasulullah bersabda:

مَنْ كَانَ آخِرُ كَلَامِهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ دَخَلَ الجنَّةَ

"Barangsiapa yang akhir perkataannya (sebelum meninggal dunia) 'La ilaha illallaah maka ia akan masuk surga." (HR. Abu Dawud)

Menguatkan hal tersebut, Jabir berkata, "Tiga hari sebelum Nabi wafat, aku mendengar beliau bersabda:

لا يَمُونَنَّ أَحَدُكُمْ إِلَّا وَهُوَ يُحْسِنُ بِاللَّهِ الظَّلَنَّ

"Janganlah salah seorang dari kalian meninggal dunia kecuali ia dalam keadaan berbaik sangka kepada Allah." (HR. Muslim)

Tauhid merupakan perkara yang agung. Oleh karena itulah bagi siapa yang pada akhir hayatnya sanggup menyatakan tauhid dalam dirinya dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, maka balasannya adalah masuk surga. Sebagaimana Rasulullah juga memerintahkan siapa saja yang sedang menjelang ajal, hendaknya ia selalu berprasangka baik terhadap Allah dan memohon rahmat-Nya.

Adapun hikmah dan pelajaran yang dapat kita petik dari untaian hadits di atas:

  1. Keutamaan dua kalimat syahadat.
  2. Disyariatkan menuntun (mentalqin) orang yang sedang mengalami sakaratul maut dengan dua kalimat syahadat.
  3. Perintah untuk selalu berprasangka baik (husnuzhan) terhadap Allah.

 

***

(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 630)

 

Posting Komentar untuk "HUKUM-HUKUM TENTANG SAKARATUL MAUT"