LARANGAN HASAD
Dalam pembahasan hasad, Anas Radiyallahu Anhu meriwayatkan bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
لا تَباغَضُوا، ولا تَحاسَدُوا، ولا تَدابَرُوا، ولاتَقَاطَعُوا وكُونُوا عِبادَ
اللَّهِ إخْوانًا، ولا يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أنْ يَهْجُرَ أخاهُ فَوْقَ ثَلاثَةِ
“Janganlah
kalian saling membenci, saling mendengki, saling bermusuhan, saling memutuskan (silaturrahmi)
dan jadilah kalian hamba-hamba Allah yang bersaudara, dan tidak halal seorang
muslim mendiamkan saudaranya melebihi tiga hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam
riwayat lain, Abu Hurairah Radiyallahu Anhu juga berkata, "Rasulullah Shallallahu
Alaihi wa Sallam bersabda:
لاَ تَحَاسَدُوا وَلاَ تَنَاجَشُوا وَلاَ تَبَاغَضُوا
وَلاَ تَدَابَرُوا وَلاَ يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ وَكُوْنُوا
عِبَادَ اللهِ إِخْوَاناً . الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ لاَ يَظْلِمُهُ وَلاَ
يَخْذُلُهُ وَلاَ يَكْذِبُهُ وَلاَ يَحْقِرُهُ . التَّقْوَى هَهُنَا –وَيُشِيْرُ
إِلَى صَدْرِهِ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ – بِحَسَبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ
أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ
وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
“Janganlah
kalian saling mendengki, saling memfitnah (untuk suatu persaingan yang tidak
sehat), saling membenci, dan saling memusuhi. Janganlah ada seseorang diantara
kalian yang berjual beli sesuatu yang masih dalam penawaran muslim lainnya dan jadilah
kalian hamba-hamba Allah yang saling bersaudara. Muslim yang satu dengan muslim
yang lainnya adalah bersaudara, tidak boleh menyakiti, merendahkan, mendustai,
ataupun menghina. Takwa itu ada disini (Rasulullah menunjuk dadanya). Beliau mengucapkannya
sebanyak tiga kali. Seseorang telah dianggap berbuat jahat apabila ia menghina
saudaranya sesama muslim. Muslim yang satu dengan muslim yang lainnya haram
darahnya, hartanya, dan kehormatannya.” (HR. Muslim)
Hasad hanya dibolehkan dalam dua hal,
sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Mas'uda
Radiyallahu Anhu, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا حَسَدَ إِلَّا فِي اثْنَتَيْنِ: رَجُلٌ آتَاهُ
اللَّهُ مَالًا فَسُلَّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِي الْحَقِّ وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ
الحِكْمَةَ فَهُوَ يَقْضِي بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
“Tidak
boleh mendengki kecuali terhadap dua hal; (terhadap) seseorang yang Allah berikan
harta lalu ia pergunakan harta tersebut di jalan kebenaran dan (terhadap) seseorang
yang Allah berikan hikmah (ilmu) lalu ia memutuskan perkara dengannya dan
mengajarkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Maksud
kalimat ‘la hasada’ yaitu seseorang sebaiknya tidak menginginkan keadaan
seperti orang lain keucuali dala dua hal yang disebutkan.
Hasad
adalah membenci suatu nikmat yang ada pada orang lain serta menginginkan
hilangnya nikmat itu darinya. Hasad merupakan tabiat buruk yang Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam telah melarang darinya, karena dapat menyebabkan
kerusakan di antara kaum muslimin, menimbulkan dendam dan menyebabkan kerugian
antara satu dengan lainnya. Akan tetapi, Rasulullah juga mengabarkan bahwa
menginginkan memiliki keunggulan seperti keunggulan orang lain dalam perkara
agama bukanlah termasuk hasad yang tercela.
Dalam pembahasan ini dapat kita ambil kesimpulan:
- Larangan bersikap hasad antara sesama muslim.
- Menginginkan
apa yang dimiliki orang lain dalam perkara agama bukanlah hasad.
***
(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim
Hafidzahullah Ta'ala Hal. 687)
Posting Komentar untuk "LARANGAN HASAD"