WASIAT DAN HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGANNYA
Dalam rangka menjaga hak orang lain, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk selalu memerhatikan wasiat. Seperti apa wasiat harus dikerjakan, berikut ini kami sebutkan beberapa hadits yang berkenaan dengan hal tersebut:
Ibnu
Umar Radiyallahu Anhuma meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Rasulullah
Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
مَا حَقُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ لَهُ شَيْءٌ يُرِيْدُ
أَنْ يُوصِي فِيهِ يَبِيتُ لَيْلَتَيْنِ إِلَّا وَوَصِيَّتُهُ مَكْتُوبَةً
عِنْدَهُ
"Tidak ada hak bagi seorang muslim yang
mempunyai suatu barang yang bisa diwasiatkannya, lalu ia bermalam selama dua
malam, kecuali wasiatnya sudah ditulis di sisinya." (HR. Bukhari dan
Muslim)
Sa'ad
bin Abi Waqash Radiyallahu Anhu berkata:
قُلْتُ : ( يَا رَسُولَ اَللَّهِ ! أَنَا ذُو مَالٍ ,
وَلَا يَرِثُنِي إِلَّا اِبْنَةٌ لِي وَاحِدَةٌ , أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثَيْ
مَالِي? قَالَ : لَا قُلْتُ : أَفَأَتَصَدَّقُ بِشَطْرِهِ ? قَالَ : لَا قُلْتُ :
أَفَأَتَصَدَّقُ بِثُلُثِهِ ? قَالَ : اَلثُّلُثُ , وَالثُّلُثُ كَثِيرٌ , إِنَّكَ
أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرَهُمْ عَالَةً
يَتَكَفَّفُونَ اَلنَّاسَ )
"Wahai
Rasulullah, saya adalah orang yang memiliki banyak harta, dan tidak ada yang
akan mewarisi harta saya selain satu anak perempuan, maka bolehkan saya
menyedekahnya dua pertiga dari harta saya?” Beliau bersabda, “Jangan.” Saya bertanya
lagi, “Bagaimana jika setengahnya?” Beliau menjawab, “Jangan.” Saya bertanya
lagi, “Bagaimana jika sepertiganya?” Beliau menjawab, “Sepertiganya saja, dan
sepertiganyapun sudah banyak. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu
dalam keadaan kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam
keadaan yang serba kekurangan dan meminta-minta kepada orang lain.” (HR. Bukhari
dan Muslim)
Abu Umamah Al-Bahili Radiyallahu Anhau
berkata, "Aku mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٌّ حَقَّهُ
فَلَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
“Sesunggunya,
Allah telah memberikan hak kepada yang memiliki hak, maka tidak ada wasiat bagi
pewaris.” (HR. Abu Dawud)
Aisyah Radiyallahu Anha meriwayatkan
bahwasanya ada seorang laki-laki menemui Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam kemudian berkata:
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّيَ
افْتُلِتَتْ نَفْسَهَا وَلَمْ تُوصِ وَأَظُنُّهَا لَوْ تَكَلَّمَتْ تَصَدَّقَتْ
أَفَلَهَا أَجْرٌ إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ " نَعَمْ "
"Wahai
Rasulullah, ibuku meninggal dunia secara mendadak dan belum berwasiat, dan aku
menduga seandainya ia sempat berbicara ia akan bersedekah. Apakah ia akan
memperoleh pahala jika aku bersedekah untuknya (atas namanya)?” Beliau
menjawab. “Ya benar.” (HR. Muslim)
Hadits-hadits
shahih di atas menjelaskan kepada kita bahwa adakalanya seseorang masih memegang
hak-hak orang lain sementara ia tidak tahu kapan kematian menjemputnya. Oleh karena
itu, Rasulullah memerintahkan untuk menuliskan wasiat dan menjadikan untukya
beberapa aturan yang sebaiknya diketahui setiap muslim.
Adapun hikmah yang dapat diambil dari untaian hadits di atas adalah:
- Perintah untuk menuliskan wasiat bagi siapa saja yang memiliki sesuatu yang bisa diwasiatkan, namun tidak boleh berlebih-lebihan dalam berwasiat.
- Bolehnya
seseorang berwasiat agar sepertiga hartanya diinfakkan sebelum ia meninggal
dunia.
- Larangan
mengkhususkan ahli waris dengan menambahkan hak mereka melalui wasiat.
- Diperbolehkan
bersedekah atas nama mayit meskipun si mayit tidak memberikan wasiat.
***
(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim
Hafidzahullah Ta'ala Hal. 647)
Posting Komentar untuk "WASIAT DAN HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGANNYA"