LARANGAN MEMBELENGGU HEWAN UNTUK DIBUNUH DENGAN PANAH DAN YANG LAINNYA
Memanah
adalah salah satu olah raga yang diperintahkan Rasulullah Namun dalam latihan
memanah tidak boleh menjadikan hewan yang bernyawa sebagai sasarannya.
Diriwayatkan dari Anas, ia berkata:
نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنْ تُصْبَرَ الْبَهَائِمُ
"Rasulullah telah melarang membelenggu
binatang.'’(HR. Bukhari dan Muslim)
Maksud
Sabru al-baha'im adalah membelenggu hewan untuk dibunuh dengan anak panah dan
yang semisalnya.
Sa'id
bin Jubair rahimahullah berkata:
مَرَّ ابْنُ عُمَرَ بِنَفَرٍ قَدْ نَصَبُوا دَجَاجَة
يَتَرَامَوْنَهَا فَلَمَّا رَأَوْا ابْنَ عُمَرَ تَفَرَّقُوا عَنْهَا فَقَالَ
ابْنُ عُمَرَ: مَنْ فَعَلَ هَذَا؟ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا ـ
"Ibnu Umar pernah melewati sekelompok
orang yang menjadikan seekor ayam sebagai sasaran memanah. Ketika mereka
melihat Ibnu Umar, maka mereka pun lari berpencar. Lantas Ibnu Umar berkata,
'Siapa yang melakukan perbuatan ini? Sesungguhnya Rasulullah melaknat orang
yang melakukan perbuatan ini. (HR. Bukhari)
Dalam
riwayat lain disebutkan:
إِنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَعَنَ مَنْ اتَّخَذَ شَيْئًا فِيْهِ الرُّوْحُ غَرَضًا
"Sesungguhnya Rasulullah melaknat orang
yang menjadikan suatu yang bernyawa sebagai sasaran." (HR. Bukhari dan
Muslim)
Islam
adalah agama yang penuh dengan kasih sayang dan agama yang penuh dengan kebaikan
dengan segala sesuatu bahkan kepada binatang sekalipun. Oleh karena itulah
Rasulullah melarang keras menjadikan sesuatu yang bernyawa sebagai sasarang
memanah atau semisalnya serta melaknat pelakunya. Karena perbuatan ini termasuk
menyiksa makhluk hidup tanpa ada kebutuhan mendesak.
Dari hadits-hadits di atas dapat kita ambil pelajaran:
- Haramnya membelenggu binatang dan membunuhnya dengan anak panah atau yang semisal dengannya.
- Rasulullah
melaknat pelakunya dan perbuatan ini termasuk dosa besar.
***
(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim
Hafidzahullah Ta'ala Hal. 708)
Posting Komentar untuk "LARANGAN MEMBELENGGU HEWAN UNTUK DIBUNUH DENGAN PANAH DAN YANG LAINNYA"