WAJIBNYA IBADAH HAJI
Kewajiban
ibadah haji tidak sama dengan kewajiban ibadah yang lain. Tetapi, ibadah ini
hanya dibebankan kepada orang-orang yang mampu secara fisik maupun finansial.
Allah berfirman:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ
إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
“Dan
(di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke
Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana.
Siapa yang mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya
(tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam." (Ali Imran: 97)
Ibadah
haji adalah rukun Islam yang harus dilaksanakan kaum muslimin yang mampu
melaksanakannya. Ibnu Umar berkata, Rasulullah bersabda:
بنِي الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا
إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلَاةِ
وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ وَحَجَّ الْبَيْتِ وَصَوْمِ رَمَضَانَ
"Islam dibangun di atas lima (landasan);
persaksian tidak ada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan sesungguhnya
Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke baitullah
dan puasa Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Kewajiban
haji hanya dibebankan bagi orang yang mampu satu kali dalam seumur hidupnya,
namun jika setelah satu kalil ia masih mampu melaksanakannya hal itu sebagai
amalan sunnah baginya. Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata:
خطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ فَقَالَ: أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ الحجَّ
فَحُجُوْا فَقَالَ رَجُلٌ: أَفِي كُلّ عَامٍ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ فَسَكَتَ حَتَّى
قَالَهَا ثَلَاثًا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
لَوْ قُلْتُ: نَعَمْ، لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ، ثُمَّ قَالَ: ذَرُونِي
مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ
وَاخْتِلَافِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ، فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا
مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ
“Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
berkhutbah kepada kami, beliau bersabda, ‘Wahai sekalian manusia, Allah telah
mewajibkan atas kalian untuk menunaikan ibadah haji. Karena itu, tunaikanlah
ibadah haji.’ Kemudian seorang laki-laki bertanya, ‘Apakah setiap tahun ya
Rasulullah?’ beliau terdiam beberapa saat, hingga laki-laki itu mengulanginya
sebanyak tiga kali. Maka beliaupun bersabda, ‘Sekiranya aku menjawab ‘Ya’
niscaya akan menjadi kewajiban setiap tahun dan kalian tidak akan seanggup
melaksanakannya. Karena itu, biarkanlah apa adanya masalah yang kutinggalkan
kepada kalian. Sesungguhnya orang-orang sebelum kamu celaka karena mereka banyak
bertanya dan suka mendebat para Nabi mereka. Karena itu, bila kuperintahkan mengerjakan sesuatu,
laksanakanlah sekuat kemampuan kalian, dan apabila kularang kalian mengerjakan
sesuatu, maka tinggalkanlah segera.” (HR. Bukhari)
Haji
adalah salah satu dari lima rukun Islam yang agung. Allah mewajibkan haji bagi
yang mampu melaksanakannya sekurang-kurangnya sekali dalam seumur hidup. Allah juga
menjadikan di dalam ibadah haji itu manfaat yang banyak di dunia dan akhirat.
Dari dalil-dalil di atas dapat kita ambil kesimpulan:
- Kewajiban menunaikan haji bagi yang mampu.
- Haji
adalah salah satu rukun Islam.
- Haji
hukumnya wajib sekurang-kurangnya sekali seumur hidup.
***
(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim
Hafidzahullah Ta'ala Hal. 721)
Posting Komentar untuk "WAJIBNYA IBADAH HAJI"