Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

WAKTU-WAKTU TERLARANG MENDIRIKAN SHALAT

 


Terkait pelaksanaan shalat, terdapat waktu-waktu yang dilarang mendirikan shalat. Kita dilarang mendirikan shalat jika berada dalam waktu tersebut. Disebutkan dalam sebuah hadits dari Uqbah bin Amir Radiyallahu ‘Anhu, ia berkata:

 ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

"Ada tiga waktu, di mana Rasulullah telah melarang kita untuk shalat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. Pertama, saat matahari terbit hingga ia agak meninggi. Kedua, saat matahari tepat berada di pertengahan langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat. Ketiga, saat matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama sekali." (HR. Muslim)

 Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhuma juga pernah menuturkan terkait waktu-waktu terlarang untuk shalat, ia berkata:

شَهِدَ عِنْدِيْ رِجَالٌ مَرْضِيُّوْنَ وَاَرْضَاهُمْ عِنْدِيْ عُمَرُ اَنَّ النَّبِيَ صَلَّی اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَی عَنِ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّی تَشْرُقَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّی تَغْرُبَ

"Orang-orang yang diridhai mempersaksikan kepadaku dan di antara mereka yang paling aku ridhai adalah Umar, (mereka semua mengatakan) bahwa Nabi melarang shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah Ashar hingga matahari terbenam." (HR. Bukhari)

Berdasarkan dua hadits di atas, maka dapat kita ketahui bahwa syariat telah menetapkan waktu-waktu yang dilarang untuk shalat, karena adanya penyerupaan dengan orang-orang musyrik yang menyembah matahari. Sebab, mereka shalat pada saat matahari terbit dan matahari terbenam. Maka, janganlah shalat pada waktu-waktu tersebut kecuali karena adanya suatu sebab, seperti shalat jenazah atau mengqadha' (mengganti) shalat yang terlewat.

Pelajaran yang bisa kita ambil dari penjelasan di atas adalah:

  1. Haramnya shalat sunah setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi.
  2. Haramnya shalat sunah setelah shalat Ashar sampai terbenamnya matahari.
  3. Haramnya shalat sunah ketika matahari tepat berada di pertengahan langit hingga ia condong (ke barat).
  4. Dikecualikan dari itu semua, yaitu ketika ada suatu sebab, seperti shalat tahiyyatul masjid

(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 264)

 

 

Posting Komentar untuk "WAKTU-WAKTU TERLARANG MENDIRIKAN SHALAT"