WAKTU-WAKTU TERLARANG MENDIRIKAN SHALAT
Terkait
pelaksanaan shalat, terdapat waktu-waktu yang dilarang mendirikan shalat. Kita
dilarang mendirikan shalat jika berada dalam waktu tersebut. Disebutkan dalam
sebuah hadits dari Uqbah bin Amir Radiyallahu ‘Anhu, ia berkata:
ثَلاَثُ
سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّيَ
فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ
بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ
الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ
"Ada
tiga waktu, di mana Rasulullah telah melarang kita untuk shalat atau
menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. Pertama, saat matahari terbit
hingga ia agak meninggi. Kedua, saat matahari tepat berada di pertengahan
langit (tengah hari tepat) hingga ia telah condong ke barat. Ketiga, saat
matahari hampir terbenam, hingga ia terbenam sama sekali." (HR. Muslim)
Ibnu Abbas Radiyallahu ‘Anhuma juga pernah
menuturkan terkait waktu-waktu terlarang untuk shalat, ia berkata:
شَهِدَ عِنْدِيْ رِجَالٌ مَرْضِيُّوْنَ وَاَرْضَاهُمْ
عِنْدِيْ عُمَرُ اَنَّ النَّبِيَ صَلَّی اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَی عَنِ
الصَّلاَةِ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّی تَشْرُقَ الشَّمْسُ وَبَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّی
تَغْرُبَ
"Orang-orang
yang diridhai mempersaksikan kepadaku dan di antara mereka yang paling aku
ridhai adalah Umar, (mereka semua mengatakan) bahwa Nabi melarang shalat
setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah Ashar hingga matahari
terbenam." (HR. Bukhari)
Berdasarkan
dua hadits di atas, maka dapat kita ketahui bahwa syariat telah menetapkan
waktu-waktu yang dilarang untuk shalat, karena adanya penyerupaan dengan
orang-orang musyrik yang menyembah matahari. Sebab, mereka shalat pada saat
matahari terbit dan matahari terbenam. Maka, janganlah shalat pada waktu-waktu
tersebut kecuali karena adanya suatu sebab, seperti shalat jenazah atau
mengqadha' (mengganti) shalat yang terlewat.
Pelajaran yang bisa kita ambil dari penjelasan di atas adalah:
- Haramnya shalat sunah setelah shalat Shubuh sampai matahari meninggi.
- Haramnya
shalat sunah setelah shalat Ashar sampai terbenamnya matahari.
- Haramnya
shalat sunah ketika matahari tepat berada di pertengahan langit hingga ia
condong (ke barat).
- Dikecualikan dari itu semua, yaitu ketika ada suatu sebab, seperti shalat tahiyyatul masjid
(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul
Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 264)
Posting Komentar untuk "WAKTU-WAKTU TERLARANG MENDIRIKAN SHALAT"