Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MEMELIHARA ANJING


Rasulullah Shalallallahu ‘Alaihi wa Sallam membatasi kaum muslimin terkait pemeliharaan anjing. Dan anjing sangat dilarang di dalam islam. Ada banyak hadits yang menjelaskan hal ini yaitu:

Pertama, orang yang memelihara anjing, pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari. Diriwayatkan oleh Abu hurairah Radiyallahu ‘Anhu, Rasulullah shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

“Barangsiapa memelihara anjing, selain anjing untuk menjaga hewan ternak, atau anjing untuk berburu, atau anjing untuk menjaga tanaman, maka pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Di dalam riwayat lain disebutkan:

مَا مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ يَرْتَبِطُونَ كَلْبًا إِلَّا نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ كَلْبَ غَنَمٍ

“Tidaklah penghuni rumah memelihara anjing kecuali pahalanya akan berkurang satu qirath setiap harinya. Kecuali anjing untuk berburu, atau anjing untuk menjaga tanaman, atau anjing untuk menjaga kambing ternak.” (HR. Muslim)

Kedua, Rasulullallah memerintahkan untuk membunuh anjing. ibnu umar Radiyallahu ‘Anhuma berkata:

أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ غَنَمٍ أَوْ مَاشِيَةٍ

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan supaya membunuh anjing, kecuali anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga kambing atau hewan ternak.” (HR. Bukhari)

Ketiga, perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk membunuh anjing hitam. Abdullah bin Mughafal Radiyallahu Anhu meriwayatkan , Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَوْلَا أَنَّ الْكِلَابَ أُمَّةٌ مِنْ الْأُمَمِ لَأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا كُلِّهَا فَاقْتُلُوا مِنْهَا كُلَّ أَسْوَدَ بَهِيمٍ

“Sekiranya anjing-anjing itu bukan suatu umat, sungguh aku akan perintahkan untuk membunuh mereka semua, maka bunuhlah anjing yang berwarna hitam pekat.” (HR.  Abu Dawud)

Keempat, air liur anjing merupakan sesuatu yang najis Abdullah bin Mughafal meriwayatkan, Rasulullah shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِذَا وَلَغَ الكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَاغْسِلُوْهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَ عَفِّرُوْهُ الثَّامِنَةَ فِي التُّرَابِ

“Jika seekor anjing menjilat bejana salah seorang diatara kalian, maka cucilah ia tujuh kali, dan gosoklah dengan tanah pada pencucian yang kedelapan.” (HR.Bukhari dan Muslim)

Kelima, anjing menjadi sebab tidak masuknya malaikat kedalam rumah seorang muslim. Abu Thalhah Radiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bersabda:

لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ

“Malaikat tidak akan masuk kedalam rumah yang di dalamnya ada anjing (atau) gambar patung.” (HR.Bukhari dan Muslim)

Hadits-hadits di atas menegaskan bahwa anjing merupakan salah satu hewan yang dilarang oleh syari’at untuk dipelihara dan tidak ada keringanan kecuali untuk tujuan yang sangat mendesak. Yang demikian itu karena adanya bahaya ajisng yang sangat serius, dan karena malaikat tidak mau memasuki rumah yang didalamnya ada anjing serta hikmah-hikmah lainnya yang hanya diketahui oleh Allah. Maka, sudah seharusnya seorang muslim mewaspadai sikap toleran dengan memasukkan anjing ke dalam rumah tanpa adanya suatu kepentingan.

Pelajaran yang bisa kita petik dari pemaparan di atas adalah :

  1. Haramnya memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, anjing untuk memelihara ajisng ternak, atau anjing untuk memelihara tanaman di ladang.
  2. Mengusir anjing dan perintah untuk menjauhinya.
  3. Beratnya ajis sesuatu yang dijilat oleh anjing, karena ia harus dicuci sebanyak tujuh kali dan yang satu kali menggunakan tanah.

 

***

(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala Hal. 355)


Posting Komentar untuk "MEMELIHARA ANJING"