MEMELIHARA ANJING
Rasulullah
Shalallallahu ‘Alaihi wa Sallam membatasi kaum muslimin terkait pemeliharaan
anjing. Dan anjing sangat dilarang di dalam islam. Ada banyak hadits yang
menjelaskan hal ini yaitu:
Pertama, orang yang
memelihara anjing, pahalanya akan dikurangi satu qirath setiap hari. Diriwayatkan
oleh Abu hurairah Radiyallahu ‘Anhu, Rasulullah shallallahu ‘Alaihi wa Sallam
bersabda:
مَنِ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلاَّ كَلْبَ مَاشِيَةٍ أَوْ
صَيْدٍ أَوْ زَرْعٍ انْتَقَصَ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ
“Barangsiapa
memelihara anjing, selain anjing untuk menjaga hewan ternak, atau anjing untuk
berburu, atau anjing untuk menjaga tanaman, maka pahalanya akan dikurangi satu
qirath setiap hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Di
dalam riwayat lain disebutkan:
مَا مِنْ أَهْلِ بَيْتٍ يَرْتَبِطُونَ كَلْبًا إِلَّا
نَقَصَ مِنْ عَمَلِهِمْ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ
حَرْثٍ أَوْ كَلْبَ غَنَمٍ
“Tidaklah
penghuni rumah memelihara anjing kecuali pahalanya akan berkurang satu qirath
setiap harinya. Kecuali anjing untuk berburu, atau anjing untuk menjaga
tanaman, atau anjing untuk menjaga kambing ternak.” (HR. Muslim)
Kedua, Rasulullallah
memerintahkan untuk membunuh anjing. ibnu umar Radiyallahu ‘Anhuma berkata:
أنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ أَمَرَ بِقَتْلِ الْكِلَابِ إِلَّا كَلْبَ صَيْدٍ أَوْ كَلْبَ غَنَمٍ
أَوْ مَاشِيَةٍ
“Bahwasanya
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan supaya membunuh anjing, kecuali
anjing untuk berburu atau anjing untuk menjaga kambing atau hewan ternak.” (HR.
Bukhari)
Ketiga, perintah
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk membunuh anjing hitam. Abdullah
bin Mughafal Radiyallahu Anhu meriwayatkan , Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam bersabda:
لَوْلَا أَنَّ الْكِلَابَ أُمَّةٌ مِنْ الْأُمَمِ
لَأَمَرْتُ بِقَتْلِهَا كُلِّهَا فَاقْتُلُوا مِنْهَا كُلَّ أَسْوَدَ بَهِيمٍ
“Sekiranya
anjing-anjing itu bukan suatu umat, sungguh aku akan perintahkan untuk membunuh
mereka semua, maka bunuhlah anjing yang berwarna hitam pekat.” (HR. Abu Dawud)
Keempat, air liur
anjing merupakan sesuatu yang najis Abdullah bin Mughafal meriwayatkan,
Rasulullah shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
إِذَا وَلَغَ الكَلْبُ فِي إِنَاءِ أَحَدِكُمْ فَاغْسِلُوْهُ
سَبْعَ مَرَّاتٍ وَ عَفِّرُوْهُ الثَّامِنَةَ فِي التُّرَابِ
“Jika seekor anjing menjilat bejana salah seorang diatara
kalian, maka cucilah ia tujuh kali, dan gosoklah dengan tanah pada pencucian
yang kedelapan.” (HR.Bukhari dan Muslim)
Kelima, anjing
menjadi sebab tidak masuknya malaikat kedalam rumah seorang muslim. Abu Thalhah
Radiyallahu Anhu berkata, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bersabda:
لَا تَدْخُلُ الْمَلَائِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ
وَلَا صُورَةُ تَمَاثِيلَ
“Malaikat
tidak akan masuk kedalam rumah yang di dalamnya ada anjing (atau) gambar patung.” (HR.Bukhari
dan Muslim)
Hadits-hadits
di atas menegaskan bahwa anjing merupakan salah satu hewan yang dilarang oleh
syari’at untuk dipelihara dan tidak ada keringanan kecuali untuk tujuan yang
sangat mendesak. Yang demikian itu karena adanya bahaya ajisng yang sangat serius,
dan karena malaikat tidak mau memasuki rumah yang didalamnya ada anjing serta
hikmah-hikmah lainnya yang hanya diketahui oleh Allah. Maka, sudah seharusnya
seorang muslim mewaspadai sikap toleran dengan memasukkan anjing ke dalam rumah
tanpa adanya suatu kepentingan.
Pelajaran yang bisa kita petik dari pemaparan di atas adalah :
- Haramnya memelihara anjing, kecuali anjing untuk berburu, anjing untuk memelihara ajisng ternak, atau anjing untuk memelihara tanaman di ladang.
- Mengusir
anjing dan perintah untuk menjauhinya.
- Beratnya
ajis sesuatu yang dijilat oleh anjing, karena ia harus dicuci sebanyak tujuh
kali dan yang satu kali menggunakan tanah.
***
(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim
Hafidzahullah Ta'ala Hal. 355)
Posting Komentar untuk "MEMELIHARA ANJING"