Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HARAMNYA MINUM DARI BEJANA EMAS DAN PERAK



Islam juga mengatur tempat yang digunakan untuk makan dan minun jangan terbuat dari emas dan perak.

Ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Hudzaifah bin Yaman Radiyallahu Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لاَ تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوْا فِيْ صِحَافِهِمَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ

"Janganlah kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula makan dengan menggunakan piring yang terbuat dari keduanya, karena itu semua untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat kelak." (HR. Bukhari)

Orang yang minum dari bejana emas dan perak sama seperti menuangkan api neraka ke dalam perutnya. Ummu Salamah Radiyallahu Anha berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ

"Orang yang minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak, hanyasanya ia menuangkan api neraka Jahannam ke dalam perutnya." (HR. Bukhari)

Makna dari yujarjir (menuangkan) adalah meneguk.

Minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak hukumnya haram karena ada larangan dari Rasulullah dan ancaman keras terhadap pelakunya.

Adapun hikmah dari untaian diatas :

  1. Diharamkannya minum dari bejana (tempat minum) yang terbuat dari emas dan perak.
  2. Perbuatan ini termasuk kategori dosa besar karena terdapat ancaman dengan neraka.

 

***

Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala

 

 

 

Posting Komentar untuk "HARAMNYA MINUM DARI BEJANA EMAS DAN PERAK"