HARAMNYA MINUM DARI BEJANA EMAS DAN PERAK
Islam juga mengatur tempat yang digunakan untuk makan dan minun jangan terbuat dari emas dan perak.
Ini
sebagaimana hadits yang diriwayatkan Hudzaifah bin Yaman Radiyallahu Anhu, Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لاَ
تَشْرَبُوْا فِيْ آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوْا فِيْ
صِحَافِهِمَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَلَكُمْ فِي الآخِرَةِ
"Janganlah
kalian minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan jangan pula
makan dengan menggunakan piring yang terbuat dari keduanya, karena itu semua
untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kalian di akhirat
kelak." (HR. Bukhari)
Orang
yang minum dari bejana emas dan perak sama seperti menuangkan api neraka ke
dalam perutnya. Ummu Salamah Radiyallahu Anha berkata, bahwa Rasulullah Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الَّذِي يَشْرَبُ فِي إِنَاءِ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ
إِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ
"Orang
yang minum dari bejana yang terbuat dari emas dan perak, hanyasanya ia
menuangkan api neraka Jahannam ke dalam perutnya." (HR. Bukhari)
Makna
dari yujarjir (menuangkan) adalah meneguk.
Minum
dari bejana yang terbuat dari emas dan perak hukumnya haram karena ada larangan
dari Rasulullah dan ancaman keras terhadap pelakunya.
Adapun hikmah dari untaian diatas :
- Diharamkannya minum dari bejana (tempat minum) yang terbuat dari emas dan perak.
- Perbuatan
ini termasuk kategori dosa besar karena terdapat ancaman dengan neraka.
***
Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya
Dr. Rasyid Al Abdul Karim Hafidzahullah Ta'ala
Posting Komentar untuk "HARAMNYA MINUM DARI BEJANA EMAS DAN PERAK"