HAK-HAK JALAN
Jalan memiliki hak atas manusia. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menyampaikan melalui hadits-hadits nya terkait hak-hak jalan yang harus dipenuhi orang yang berada di jalan yaitu:
Pertama, menundukkan
pandangan, menjawab salam, tidak mengganggu orang yang lewat, dan amar ma’ruf
nahi mungkar. Abu Sa’id Al-khudri Radiyallahu Anhu meriwayatkan, Rasulullah
Shallalhu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
"
إِيَّاكُمْ وَالْجُلُوسَ فِي الطُّرُقَاتِ " . قَالُوا يَا رَسُولَ
اللَّهِ مَا لَنَا بُدٌّ مِنْ مَجَالِسِنَا نَتَحَدَّثُ فِيهَا . قَالَ رَسُولُ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم " فَإِذَا أَبَيْتُمْ إِلاَّ الْمَجْلِسَ
فَأَعْطُوا الطَّرِيقَ حَقَّهُ " . قَالُوا وَمَا حَقُّهُ قَالَ "
غَضُّ الْبَصَرِ وَكَفُّ الأَذَى وَرَدُّ السَّلاَمِ وَالأَمْرُ بِالْمَعْرُوفِ
وَالنَّهْىُ عَنِ الْمُنْكَرِ
“Hindarilah
oleh kalian duduk-duduk di pinggir jalan!” Para sahabat bertanya, “Wahai
Rasulullah, kami butuh duduk-duduk di situ guna memperbincangkan suatu hal?”
Rasulullah menjawab, “Jika kalian tidak bisa meninggalkan duduk-duduk di situ,
maka berikanlah hak-hak jalan.” Mereka bertanya, “Apa hak-hak jalan itu, Wahai
Rasulullah?” Beliau menjawab, “Menundukkan pandangan, menahan diri dari
mengganggu, menjawab salam, amar makruf nahi munkar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kedua, tidak
membuang kotoran di jalan, baik kencing maupun buang air besar. Abu Hurairah
Radiyallahu Anhu meriwayatkan Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda:
اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ " . قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ
يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ " الَّذِي يَتَخَلَّى فِي طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ
فِي ظِلِّهِمْ
“Takutlah
kalian terhadap dua persoalan yang mendatangkan laknat.” Mereka (para sahabat
bertanya), “Apakah dua persoalan yang terlaknat itu wahai Rasulullah?” Beliau
menjawab, “Yaitu, buang air besar di tempat berjalannya manusia dan tempat
berteduhnya mereka.” (HR. Bukhari)
Ketiga, menyingkirkan
gangguan yang melintang di jalan, dan itu termasuk sedekah. Abu Hurairah
Radiyallahu Anhu meriwayatkan bahwasanya Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam
bersabda:
بَيْنَمَا
رَجُلٌ يَمْشِي فِي طَرِيقٍ إِذْ وَجَدَ غُصْنَ شَوْءٍ فَأَخْرَهُ فَشَكَرَ
اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ
“Ketika
seseorang sedang berjalan di suatu jalan, tiba-tiba ia mendapati sebuah ranting
duri, lalu ia pun menyingkirkannya. Sehingga Allah pun bersyukur kepadanya dan
mengampuninya. (HR. Bukhari dan Abu Dawud)
Hadits-hadits
di atas menjelaskan bahwa di dalam Islam, jalan memiliki hak-hak dan adab-adab
yang disyariatkan bagi orang yang duduk-duduk di sana atau melewatinya. Dengan
menjalankan hak-hak dan adab-adab tersebut, seorang muslim akan memperoleh
pahala yang agung, memberi manfaat kepada saudara-saudara sesama muslim
lainnya, serta mencegah gangguan dari mereka.
Pelajaran yang bisa kita petik dari pemaparan di atas adalah:
- Jalan itu mempunyai hak-hak atas orang yang duduk-duduk di sana, yang menundukkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan, menahan diri dari mengganggu baik dengan tangan maupun lisan, dan amar makruf nahi munkar.
- Haramnya
buang air kecil dan buang air besar di tempat berjalannya manusia.
- Sunahnya
menjauhkan segala hal yang dapat mengganggu kaum muslimin dari tempat berjalan
mereka, serta pahala yang agung dalam perbuatan ini.
***
(Dikutip dari Tj. Kitab Durusul Yaumiyah karya Dr. Rasyid Al Abdul Karim
Hafidzahullah Ta'ala Hal. 417)
Posting Komentar untuk "HAK-HAK JALAN"